BeritaTrend.id. – Jakarta Jum’at, 16/05/25. – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan dua saksi kunci dalam sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto.
Keduanya adalah eks Komisioner KPU RI, Hasyim Asy’ari, serta penyelidik KPK, Arif Budi Raharjo.
Kasus ini berkaitan dengan skandal pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan nama buronan KPK, Harun Masiku.
Hasto didakwa memberikan suap sebesar 57.350 dolar Singapura (sekitar Rp 600 juta) kepada eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, guna meloloskan Harun sebagai pengganti Riezky Aprilia dari Dapil Sumsel I pada Pemilu 2019.
Tak hanya itu, Hasto juga diduga memerintahkan perusakan barang bukti berupa ponsel milik Harun dan ajudannya, guna menghalangi proses penyidikan KPK pasca penangkapan Wahyu.
Atas tindakannya, Hasto dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor juncto KUHP.
Sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi akan terus bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.