Hasto Klaim Jadi Korban, Bantah Terlibat Suap Harun Masiku

BeritaTrend.id. – Jakarta Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, membacakan pembelaan akhirnya atau duplik dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menyeret nama buronan Harun Masiku.

Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat, 18 Juli 2025.

Dalam duplik setebal puluhan halaman yang dibacakan bersama tim kuasa hukumnya, Hasto menekankan bahwa dirinya bukan pelaku, melainkan justru korban manuver politik dan permainan dana operasional yang dilakukan orang-orang di sekitarnya.

Ia bahkan mengklaim sejak awal telah mengendus gelagat mencurigakan dari Harun Masiku dan Saeful Bahri.

“DPP partai telah melihat adanya sikap tidak wajar dari Harun dan Saeful yang sangat aktif mendorong proses PAW,” ujar Hasto dalam ruang sidang.

Harun diketahui berusaha menggantikan Nazaruddin Kiemas sebagai anggota DPR dari dapil Sumatera Selatan I usai Pemilu 2019.

Saeful, yang saat itu membantu pengurusan PAW, bahkan sempat mengusulkan pemecatan Riezky Aprilia—pengganti sah Nazaruddin. Usulan ini ditolak Hasto.

Tak hanya itu, Hasto mengaku sempat menolak ajakan Harun untuk menghadiri ritual adat “potong kerbau” di Toraja, Sulawesi Selatan.

Ia menyebut penolakan ini sebagai bentuk komitmen menolak praktik suap dan penyalahgunaan dana dalam proses PAW.

Klaim Jadi Korban, Tak Pernah Setujui Suap

Lebih lanjut, Hasto menegaskan tidak pernah menyetujui, memerintahkan, ataupun mengetahui adanya pemberian uang kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

“Tidak ada meeting of minds antara saya dengan siapa pun untuk menyuap,” kata Hasto.

Ia menuding justru Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah—mantan pengacara PDIP—yang menjadi dalang pengelolaan dana operasional Harun.

Menurutnya, aliran dana dan rencana suap adalah murni inisiatif pihak lain, tanpa sepengetahuan dirinya.

“Dana operasional yang mereka kelola bahkan lebih besar dari yang diterima Wahyu dan Agustiani,” ujarnya.

Hasto juga mengungkap bahwa dirinya hanya menjadi korban dari permainan antara Saeful, Donny, dan Wahyu Setiawan yang sempat menyebut frasa “mainkan” dalam komunikasi terkait PAW.

Frasa itu sempat diungkap oleh saksi Agustiani Tio Fridelina dalam sidang sebelumnya.

Tuduh KPK Selundupkan Fakta

Dalam pembelaannya, Hasto juga menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyelundupan fakta ke dalam surat dakwaan.

Ia merujuk pada pernyataan penyelidik KPK Arief Budi Rahardjo yang menyebut dirinya menyanggupi penalangan dana untuk Harun.

Pernyataan ini, menurut Hasto, tak pernah dikonfirmasi oleh Saeful maupun Donny.

Pihak kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, juga meminta majelis hakim menolak kesaksian penyidik Rossa Purbo Bekti dan penyelidik Arief Budi Rahardjo.

Menurutnya, kedua pegawai KPK itu tidak layak dianggap sebagai saksi fakta karena tidak mengalami langsung peristiwa yang mereka ceritakan.

“Kesaksian mereka penuh konflik kepentingan karena berasal dari internal KPK yang bertanggung jawab atas keberhasilan penyidikan,” ujar Ronny.

Majelis hakim dijadwalkan akan membacakan vonis terhadap Hasto Kristiyanto pada Jumat, 25 Juli 2025.