Harnojoyo Titip Rp750 Juta ke Kejari Palembang, Kerugian Negara Kasus Pasar Cinde Capai Rp137,7 Miliar

BeritaTrend.id|Palembang — Terdakwa dugaan tindak pidana korupsi proyek kerja sama pemanfaatan lahan Pasar Cinde, Harnojoyo, menitipkan uang sebesar Rp750 juta kepada Kejaksaan Negeri Palembang.

Dana tersebut disebut sebagai pembayaran kerugian negara dalam perkara kerja sama Bangun Guna Serah (BGS) antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan PT Magna Beatum.

Penitipan uang dilakukan pada Jumat, 12 Februari 2026, melalui kuasa hukum terdakwa.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, uang Rp750 juta itu akan ditempatkan di rekening penampungan Kejaksaan Negeri Palembang hingga perkara berkekuatan hukum tetap.

Kasus ini berkaitan dengan kerja sama pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa lahan di kawasan Pasar Cinde, Jalan Sudirman, Palembang, yang berlangsung pada 2016–2018.

Proyek tersebut menggunakan skema Bangun Guna Serah antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan PT Magna Beatum.

Kerugian Negara Ratusan Miliar

Dalam dakwaan, proyek tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp137.722.947.614,40 atau sekitar Rp137,7 miliar.

Nilai itu jauh lebih besar dibandingkan dana yang saat ini dititipkan terdakwa.

Penitipan dana oleh terdakwa dalam perkara korupsi bukanlah hal baru.

Dalam praktik hukum, langkah tersebut kerap dilakukan sebagai bentuk pengembalian sebagian kerugian negara, meski tidak otomatis menghapus unsur pidana yang didakwakan.

Sumber di lingkungan penegak hukum menyatakan bahwa uang Rp750 juta itu akan disimpan sebagai barang bukti hingga pengadilan memutus perkara secara inkrah.

Jika nantinya terdakwa dinyatakan bersalah, dana tersebut dapat diperhitungkan sebagai bagian dari pengganti kerugian negara.

Skema Bangun Guna Serah Disorot

Kerja sama Bangun Guna Serah (BGS) sendiri merupakan skema pemanfaatan aset daerah di mana pihak swasta membangun dan mengelola proyek dalam jangka waktu tertentu sebelum akhirnya diserahkan kembali kepada pemerintah daerah.

Namun dalam praktiknya, proyek di kawasan Pasar Cinde tersebut diduga tidak berjalan sesuai ketentuan dan merugikan keuangan negara dalam jumlah signifikan.

Kasus ini pun menjadi perhatian publik Sumatera Selatan karena menyangkut aset strategis di pusat kota Palembang.

Proses persidangan masih berlangsung dan jaksa penuntut umum terus menghadirkan saksi serta alat bukti untuk menguatkan dakwaan.