Haidar Alwi: Negara Harus Lindungi Tambang Rakyat, Bersihkan Oknum Aparat

BeritaTrend.id.|Jakarta – Pendiri Haidar Alwi Care sekaligus Haidar Alwi Institute, R. Haidar Alwi, menilai pidato Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Tahunan MPR RI pada 15 Agustus 2025 sebagai momentum penting dalam tata kelola pertambangan nasional.

Dalam pidatonya, Presiden menekankan perlunya legalisasi tambang rakyat agar tertib, ramah lingkungan, dan tidak lagi menjadi ladang permainan mafia.

Prabowo bahkan secara terbuka menyinggung keterlibatan oknum aparat serta pejabat yang membekingi tambang ilegal hingga menimbulkan kerugian negara ratusan triliun rupiah.

Haidar Alwi menilai langkah tersebut sebagai sinyal politik yang tegas. Namun, ia menekankan bahwa arahan Presiden tidak boleh berhenti pada retorika.

“Tambang rakyat harus segera diatur dengan kerangka hukum yang jelas, transparan, dan terpantau. Jangan ada celah bagi aparat atau pejabat untuk mempermainkan kebijakan ini,” ujarnya, Sabtu, 16 Agustus 2025.

Negara Harus Hadir untuk Rakyat

Menurut Haidar Alwi, tambang rakyat selama ini berada di wilayah abu-abu: di satu sisi dianggap ilegal, di sisi lain dibiarkan berjalan.

Aparat kerap melakukan operasi penertiban, sementara mafia tambang skala besar tetap beroperasi tanpa tersentuh hukum.

“Ini tidak adil. Rakyat menambang di tanah leluhur sendiri dianggap salah, sementara para pemain besar dilindungi. Kalau rakyat diberi wadah koperasi, negara bisa mengawasi, rakyat bekerja tenang, dan lingkungan tetap terjaga. Itulah esensi keberpihakan,” kata Haidar.

Namun ia mengingatkan bahwa peluang legalisasi ini rawan disalahgunakan. Banyak pejabat daerah maupun aparat lapangan yang berpotensi menjadikan izin tambang sebagai komoditas politik maupun sumber rente.

Mafia Tambang: “Penjajah Baru”

Prabowo dalam pidatonya juga menyinggung adanya peran jenderal aktif maupun purnawirawan TNI-Polri dalam tambang ilegal.

Haidar menyebut keberanian Presiden membuka isu ini sebagai langkah maju, tapi menekankan perlunya tindakan nyata.

“Kalau aparat atau pejabat justru jadi beking tambang ilegal, itu pengkhianatan terhadap rakyat. Negara harus membersihkan tanpa pandang bulu,” ucapnya.

Data resmi mencatat lebih dari 1.000 titik tambang ilegal dengan potensi kerugian negara sekitar Rp300 triliun.

Kerugian itu bukan hanya soal uang, tapi juga kerusakan lingkungan dan hilangnya kesempatan rakyat kecil untuk hidup layak.

“Mafia tambang yang dilindungi oknum aparat adalah penjajah baru di negeri sendiri. Kalau yang ditangkap hanya pekerja kecil, sementara bekingnya dibiarkan, itu hanya sandiwara,” tegas Haidar.

Empat Langkah Regulasi Nyata

Haidar menekankan, solusi inti ada pada regulasi konkret:

  1. Aturan khusus berbasis koperasi. Kementerian ESDM harus menyusun regulasi sederhana dan transparan agar rakyat bisa mengakses langsung tanpa perantara.
  2. Peran kepala daerah. Bupati dan gubernur wajib mendukung kebijakan Presiden, bukan menghambat.
  3. Pengawasan digital. Sistem perizinan hingga distribusi tambang rakyat harus bisa dipantau real-time.
  4. Edukasi lingkungan. Legalisasi tambang rakyat wajib disertai kewajiban rehabilitasi lahan dan pengelolaan limbah.

Dengan langkah tersebut, Haidar yakin tambang rakyat bisa menjadi kekuatan baru perekonomian nasional. “Arahan Presiden sudah jelas.

Sekarang tinggal kemauan politik untuk mengeksekusinya. Jangan biarkan oknum aparat merusaknya.

Jika regulasi kokoh, tambang rakyat bisa menjadi jalan menuju kemandirian bangsa,” pungkasnya.