BeritaTrend.id.|– Tangerang Laporan dugaan korupsi kembali menyeruak di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
Kali ini, Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) melalui penasihat hukumnya, M. Aqil B, SH, melaporkan tiga dinas ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.
Dugaan korupsi tersebut disebut melibatkan anggaran APBD tahun 2022–2023 dengan potensi kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah.
Laporan resmi disampaikan pada Selasa, 14 Oktober 2025, di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan.
Tiga dinas yang dilaporkan adalah Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Kesehatan (Dinkes), dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud).
Menurut Aqil, laporan itu berkaitan dengan dugaan penggelembungan jumlah tenaga non-ASN, pemberian honorarium fiktif, serta kegiatan pemeliharaan gedung sekolah yang diduga ganda.
“Kami menemukan indikasi kuat adanya kebocoran dana yang cukup besar pada tiga OPD tersebut. Totalnya bisa mencapai lebih dari seratus miliar rupiah,” kata Aqil usai keluar dari gedung Kejari, disambut oleh sejumlah awak media.
Dinas Lingkungan Hidup
Dalam laporan GWI, penyimpangan di DLH diduga terjadi pada tahun anggaran 2023. Dari total pagu Rp65,6 miliar untuk honorarium 1.215 tenaga non-ASN, ditemukan selisih anggaran sekitar Rp21,8 miliar.
Selain itu, program kompensasi dampak negatif sampah senilai Rp20,4 miliar untuk warga di sekitar TPA juga disebut bermasalah, dengan dugaan kerugian mencapai Rp16 miliar.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Di sektor pendidikan, GWI menyoroti pemberian honorarium tenaga guru dan staf administrasi non-ASN tahun 2023 senilai Rp79,7 miliar.
Berdasarkan temuan, terdapat perbedaan data jumlah tenaga non-ASN antara versi Disdikbud (2.480 orang) dan BKAD (2.066 orang).
Perbedaan 414 orang itu berpotensi menyebabkan mark up honorarium sebesar Rp10,1 miliar.
Selain itu, kegiatan pemeliharaan gedung SD dan SMP tahun 2022 juga disebut bermasalah karena bersinggungan dengan program milik Dinas Cipta Karya dan Tata Bangunan, dengan nilai dugaan kerugian Rp13,8 miliar.
Dinas Kesehatan
Dinas Kesehatan Tangsel turut dilaporkan atas dugaan manipulasi data jumlah tenaga non-ASN tahun 2022.
Berdasarkan laporan, terdapat selisih 993 orang antara data BKPSDM dan Dinkes.
Dari total anggaran Rp27,7 miliar untuk honorarium, selisih itu disebut bisa menyebabkan kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah.
Selain honorarium, GWI juga menemukan inkonsistensi data dalam laporan akuntabilitas (LAKIP) Dinkes yang mencatat total belanja pegawai non-ASN mencapai Rp303,1 miliar.
Aqil menyebut, sebelum membawa kasus ini ke Kejari, pihaknya telah melakukan klarifikasi ke masing-masing dinas.
Namun, sebagian besar dinas enggan memberikan keterangan. “Kami sudah menggunakan hak konfirmasi, tapi tidak mendapat respons yang memadai,” ujarnya.
Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, kata Aqil, telah menerima laporan tersebut dan memberikan tanggapan positif.
“Kami percaya Kejari Tangsel akan menindaklanjuti laporan ini dengan profesional,” katanya.
Usai memberikan keterangan, Aqil dan rombongan GWI Banten meninggalkan gedung Kejari untuk melanjutkan kegiatan di kantor DPD GWI di Kota Tangerang.


