Gunung Potolo: Rakyat vs Regulasi

BeritaTrend.id|BOLAANG MONGONDOW — Polemik aktivitas pertambangan rakyat di kawasan Gunung Potolo, Desa Tanoyan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, kembali memanas.

Di tengah ketidakpastian hukum dan tekanan ekonomi, masyarakat adat mengaku terjepit: mereka tak bisa menjual emas yang diklaim sebagai hasil keringat sendiri di tanah warisan leluhur.

Hasil investigasi di lapangan menunjukkan situasi yang lebih kompleks dari sekadar aktivitas tambang tradisional.

Ada ketegangan antara warga adat, aparat penegak hukum, serta pemerintah daerah yang dinilai belum menghadirkan solusi konkret.

Rabu, 4 Maret 2026, sekitar 250 orang yang tergabung dalam Brigade Bogani dan masyarakat adat menggelar aksi dan dialog terbuka.

Kegiatan dimulai di Aula Gedung Perpustakaan dan Arsip Kotamobagu, lalu bergerak ke Patung Bogani dan berlanjut ke wilayah Gunung Potolo.

Aksi berlangsung tertib. Namun, pesan yang mereka sampaikan tegas: mereka merasa dipinggirkan di tanah sendiri.

Emas Tak Bisa Dijual, Keluarga Terancam

Bagi warga adat Tanoyan, emas bukan sekadar komoditas. Ia adalah penopang hidup.

Sejumlah penambang tradisional mengaku kini kesulitan menjual hasil tambang karena pembatasan dan pengawasan ketat.

“Kami tidak bisa jual emas hasil keringat kami sendiri di tanah adat kami. Anak dan istri kami menderita menyambut Idul Fitri yang sudah di depan mata,” ujar salah satu perwakilan massa dalam dialog terbuka.

Keluhan ini bukan hanya soal ekonomi harian. Menjelang Idul Fitri, kebutuhan rumah tangga meningkat.

Ketika akses pasar tersendat, daya beli warga ikut terpuruk. Situasi ini memicu kegelisahan kolektif.

Beberapa warga mengaku khawatir aktivitas mereka sewaktu-waktu dikategorikan ilegal, meski menurut mereka, lokasi tersebut adalah bagian dari wilayah adat yang telah dikelola turun-temurun.

Dugaan Kriminalisasi dan Minimnya Solusi

Dalam dialog, isu yang paling sensitif adalah dugaan kriminalisasi masyarakat adat.

Sejumlah warga menilai pendekatan aparat lebih menitikberatkan pada penindakan dibanding pembinaan.

“Kami hanya sekadar menyambung hidup di tanah warisan leluhur kami. Bimbing kami, bukan kriminalisasi kami,” kata seorang tokoh adat.

Berdasarkan penelusuran lapangan, belum terlihat adanya skema legalisasi, pendampingan, atau model pertambangan rakyat berbasis izin resmi yang difasilitasi pemerintah daerah maupun provinsi.

Ketiadaan jalur formal ini membuat warga berada dalam wilayah abu-abu: bekerja untuk hidup, tetapi dihantui risiko hukum.

Sejumlah pengamat lokal menilai konflik semacam ini kerap terjadi di wilayah dengan potensi sumber daya alam tinggi namun minim kepastian tata kelola. Tanpa kejelasan regulasi dan pengakuan wilayah adat, gesekan sosial mudah membesar.

Dugaan Sikap Tutup Mata

Di balik tuntutan ekonomi, muncul tudingan lebih serius: dugaan pembiaran atau sikap tutup mata dari pemerintah provinsi maupun aparat penegak hukum terhadap akar persoalan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pemerintah provinsi Sulawesi Utara maupun aparat terkait mengenai tuntutan masyarakat adat Tanoyan.

Ketiadaan respons terbuka mempertebal kekecewaan warga.

Bagi sebagian masyarakat Bolaang Mongondow Raya (BMR), persoalan Gunung Potolo bukan hanya konflik tambang.

Ia dipandang sebagai simbol perjuangan kemandirian ekonomi, kedaulatan politik lokal, dan martabat adat.

Dalam diskusi yang berlangsung selepas aksi, sejumlah tokoh masyarakat menyinggung pentingnya model pengelolaan sumber daya berbasis komunitas.

Mereka menilai, jika negara hadir dalam bentuk regulasi yang adil dan pendampingan, konflik dapat ditekan.

Antara Penegakan Hukum dan Keadilan Sosial

Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin memang berisiko melanggar peraturan perundang-undangan.

Namun di sisi lain, pendekatan represif tanpa solusi alternatif dapat memperlebar jurang ketidakpercayaan.

Pertanyaannya kini: apakah pemerintah akan memilih jalur dialog dan pembinaan, atau membiarkan konflik sosial berkembang?

Masyarakat adat Tanoyan berharap ada ruang duduk bersama.

Mereka menuntut kejelasan status wilayah, mekanisme legal penjualan emas, serta perlindungan terhadap hak-hak adat.

Gunung Potolo hari ini bukan sekadar lokasi tambang.

Ia menjadi panggung tarik-menarik antara hukum negara, hak adat, dan kebutuhan ekonomi rakyat kecil.

Jika tak segera ditangani secara transparan dan berkeadilan, bara konflik di kaki gunung itu berpotensi menyala lebih besar.

(AFRIZAL)*