BeritaTrend.id|– Lumajang – Dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Sebuah gudang yang berada di Desa Pandasari, Kecamatan Kedungjajang, menjadi sorotan setelah dilakukan pengecekan oleh aparat Satreskrim Polres Lumajang, Rabu (10/12/2025).
Gudang tersebut diketahui milik seorang pria berinisial H, yang diduga berperan sebagai pengumpul solar subsidi dari sejumlah SPBU di wilayah Lumajang.
Di lokasi gudang, ditemukan sejumlah kempu berukuran besar yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan solar bersubsidi.
Temuan ini menguatkan dugaan bahwa gudang tersebut telah lama dimanfaatkan sebagai lokasi pengumpulan BBM subsidi, sebelum kemudian disalurkan kembali ke pasar industri dengan harga non-subsidi.
Diduga Dibeli dari Banyak SPBU, Dijual Kembali ke Industri
Informasi yang dihimpun dari lapangan menyebutkan, H diduga mengoordinasikan pembelian solar subsidi melalui beberapa orang suruhan.
Solar tersebut dibeli dari berbagai SPBU di Lumajang, lalu dikumpulkan di gudang Desa Pandasari.
Selanjutnya, BBM subsidi tersebut diduga dijual kembali dengan harga industri menggunakan jasa transportasi dari PT GAS.
Jika dugaan ini terbukti, praktik tersebut jelas merugikan negara dan masyarakat karena menyalahgunakan distribusi BBM bersubsidi.
Polisi Lakukan Pengecekan, Kasus Masih Diselidiki
Polres Lumajang membenarkan adanya pengecekan di lokasi gudang tersebut. Kegiatan dilakukan oleh tim Satreskrim pada:
- Hari/Tanggal: Rabu, 10 Desember 2025
- Waktu: Pukul 14.00 WIB
- Lokasi: Gudang milik H, Desa Pandasari, Kecamatan Kedungjajang
Humas Polres Lumajang menjelaskan, saat pengecekan berlangsung tidak ditemukan aktivitas bongkar muat maupun barang bukti yang diamankan.
“Yang melakukan pengecekan adalah Satreskrim Polres Lumajang. Pada saat dilakukan pengecekan tidak ada bongkar muat barang dan tidak ada barang yang diamankan. Perkara masih dalam tahap penyelidikan dan pemilik gudang akan dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan,” jelas Humas Polres Lumajang melalui pesan WhatsApp.
Meski demikian, polisi memastikan proses hukum tetap berlanjut dan tidak berhenti pada pengecekan awal.
Terancam Pasal Migas, Hukuman Berat Menanti
Apabila dugaan penimbunan solar subsidi ini terbukti, pemilik gudang berpotensi dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Ancaman hukumannya tidak ringan, yakni:
- Pidana penjara maksimal 6 tahun
- Denda hingga Rp60 miliar
Publik Minta Polisi Bertindak Tegas
Kasus ini menuai perhatian publik. Penimbunan BBM bersubsidi dinilai sebagai kejahatan serius karena berdampak langsung pada kelangkaan solar dan terganggunya aktivitas masyarakat, khususnya sektor transportasi dan usaha kecil.
Masyarakat berharap aparat kepolisian menangani perkara ini secara transparan dan profesional, serta tidak membiarkan kasus menguap tanpa kejelasan hukum.
Tim media bersama masyarakat menyatakan akan terus mengawal perkembangan penyelidikan, termasuk pemanggilan pemilik gudang hingga potensi penetapan tersangka.


