Hukum  

Geger! 27 Positif Narkoba di Cafe Duku Indah, 140 Butir Ekstasi Disita Polisi

BeritaTrenf.id.| Deli Serdang – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara menggelar prarekonstruksi di Tempat Hiburan Malam (THM) Cafe Duku Indah (CDI), Jalan Salang Tunas, Desa Namo Rube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Jumat, 15 Agustus 2025.

Langkah ini dilakukan untuk mencocokkan hasil penyidikan dengan fakta lapangan. Dari operasi tersebut, polisi mengamankan 35 orang, terdiri dari 16 karyawan dan 19 pengunjung.

Hasil tes menunjukkan 27 orang positif narkoba—10 di antaranya karyawan, 17 lainnya pengunjung.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan prarekonstruksi mengungkap adanya dugaan transaksi narkoba secara terbuka di lokasi.

Polisi menetapkan dua tersangka: seorang pelayan berinisial N yang menyerahkan barang bukti kepada petugas, serta seorang pengunjung yang menyimpan sisa narkoba.

“Pengungkapan kasus ini terbagi dalam tiga bagian: transaksi langsung yang terpantau, hasil penggeledahan di hall, dan temuan barang bukti di gudang belakang,” ujar Calvijn di lokasi.

Barang bukti yang disita meliputi 140 butir ekstasi, 4 butir Happy Five, serta sejumlah dokumen dan identitas seperti 22 KTP, 7 kartu BPJS, 5 kartu ATM, 1 kartu pelajar, 1 SIM, dan puluhan buku catatan harga yang diduga berkaitan dengan penjualan narkoba.

Polisi juga mengidentifikasi seorang bandar (DPO) yang menguasai seluruh ekstasi, serta dua pengedar yang beroperasi di area hiburan.

Dari 27 orang positif narkoba, seluruhnya telah menjalani assessment. Sementara 8 orang negatif dipulangkan ke keluarga.

“Kami terus berkomitmen mencegah peredaran narkoba. Sayangi diri, sayangi keluarga,” tegas Calvijn.

Operasi ini merupakan lanjutan dari penangkapan pada 12 Agustus 2025 lalu di lokasi yang sama.