Gagal Islah, Kasus Cash Back PWI Didorong ke Pengadilan

BeritaTrend.id – JAKARTA – Konflik internal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat kian memanas.

Kasus dugaan penyimpangan keuangan dalam bentuk “cash back” yang melibatkan mantan Ketua Umum PWI Pusat, H. Helmi Burman (HCB), kini resmi didorong untuk diselesaikan melalui jalur hukum.

Helmi secara tegas menolak upaya damai melalui Restorative Justice (RJ) dan mendesak kepolisian segera melakukan gelar perkara.

Kehadiran Helmi di Polda Metro Jaya pada Selasa (29/4/2025), memenuhi undangan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) dengan Nomor: B/7630/III/RES.1.11/2025, menandai babak baru dalam pusaran konflik yang telah lama membelah tubuh PWI.

Dalam pertemuan tersebut, Helmi didampingi sejumlah tokoh penting PWI Pusat, termasuk Ketua Umum Zulmansyah Sekedang, Sekjen Wina Armada Sukardi, serta tokoh senior Atal S. Depari.

“Kami menghormati upaya polisi memfasilitasi RJ, tapi sesuai hasil Rapat Pleno PWI Pusat, kami mendorong kasus ini diselesaikan di pengadilan agar terang-benderang secara hukum,” tegas Helmi Burman.

Sikap tegas ini mengakhiri berbagai upaya mediasi yang telah dilakukan sebelumnya oleh Dewan Pers, Kementerian Hukum, hingga Wakil Menteri Kominfo Nezar Patria.

Bahkan skema islah melalui percepatan Kongres PWI sempat diupayakan pada November lalu di Hotel Borobudur. Namun, negosiasi kandas akibat desakan kubu HCB agar Plt Ketua PWI Provinsi versi mereka diikutsertakan sebagai peserta kongres.

Zulmansyah: “Tidak Ada Niat HCB untuk Persatuan”

Zulmansyah Sekedang menilai langkah HCB justru memperlihatkan tidak adanya itikad baik untuk menyatukan kembali PWI. Ia menilai permintaan agar Plt-plt yang tidak sah dilibatkan adalah bentuk pelecehan terhadap hasil Konferprov di daerah dan tidak sesuai AD/ART PWI.

“Kalau tetap memaksakan Plt yang ditunjuk sendiri ikut kongres, itu jelas melanggar aturan dan menunjukkan HCB tak ingin PWI bersatu kembali,” ujarnya.

Atal Depari: 20 Ribu Wartawan Menunggu Kejelasan Hukum

Atal S. Depari, mantan Ketum PWI Pusat, turut mendesak agar penyidik segera menggelar perkara. Menurutnya, langkah hukum adalah satu-satunya jalan untuk menjernihkan polemik.

“Lebih dari 20 ribu anggota PWI menanti kapan kasus cash back ini dibuka ke publik melalui persidangan. Ini soal keadilan dan transparansi,” ujar Atal.

Atal juga menegaskan bahwa secara moral dan etika, Dewan Kehormatan (DK) PWI telah dua kali memvonis HCB bersalah. Putusan pertama menjatuhkan sanksi teguran keras, dan putusan kedua memecat HCB secara penuh dari keanggotaan PWI.

Akhir dari Dinasti Helmi Burman di PWI?

Kasus “cash back” ini bukan hanya tentang angka, tetapi tentang integritas organisasi profesi wartawan tertua di Indonesia.

Jika terbukti di pengadilan, ini akan menjadi preseden penting dalam sejarah PWI—dimana mantan ketua umum tidak hanya disanksi etik, tetapi juga dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Tidak mungkin DK menjatuhkan sanksi berat tanpa dasar kuat. Jangan lagi bersembunyi di balik narasi dizalimi,” tutup Atal Depari tegas.

Kini, bola panas berada di tangan kepolisian. Akankah kasus ini benar-benar sampai ke meja hijau dan menjadi penanda reformasi internal PWI, atau justru berakhir lagi dengan kompromi politik internal?