Farhatun Diduga Lobi Gubernur Demi Jabatan Sekwan

BeritaTrend.id. – Ambon Senen, 23/06/25. – Proses seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku kembali menuai sorotan tajam.

Salah satu nama yang mencuat dalam kontroversi ini adalah Farhatun Rabiah Samal, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Maluku, yang diduga aktif melakukan pendekatan politik demi mengamankan kursi Sekwan definitif.

Dari total 64 pelamar, delapan dinyatakan tidak memenuhi syarat administratif, termasuk Farhatun.

Namun, isu yang beredar menyebutkan bahwa Farhatun tengah melobi Ketua DPRD Maluku, Benhur G. Watubun, untuk mempengaruhi keputusan Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa.

Tak Memenuhi Syarat, Tapi Diduga Lakukan Manuver Politik

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku, Halimah T. Soamole, menyatakan bahwa hanya 56 peserta yang lolos ke tahapan uji kompetensi.

Delapan lainnya, termasuk Farhatun, tersandung aturan masa jabatan minimal dan kualifikasi diklat.

“Beberapa belum memenuhi masa jabatan dua tahun sebagai pejabat administrator atau fungsional madya,” ujar Halimah dalam keterangan pers, 17 Juni 2025.

Sumber internal Pemprov menyebut bahwa Farhatun baru mengikuti Diklat PIM III, padahal jabatan Sekwan mengharuskan kelulusan PIM II.

“Beliau belum layak, dan jabatan Sekwan bukan ruang eksperimen,” kata seorang pejabat eselon II yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Jabatan Strategis, Tapi Rentan Intervensi

Jabatan Sekretaris DPRD (Sekwan) dinilai strategis karena menjadi penghubung antara eksekutif dan legislatif.

Maka, setiap pengisian pos ini seharusnya melalui proses profesional, transparan, dan bebas intervensi politik.

Namun, dugaan pendekatan personal yang dilakukan Farhatun memperkuat kekhawatiran publik soal praktik politik transaksional dalam tubuh birokrasi.

Seorang sumber internal DPRD menyayangkan jika seleksi JPTP hanya menjadi formalitas.

“Kalau pendekatan non-teknokratik dibiarkan, maka merit system tinggal slogan,” ujarnya.