BeritaTrend.id. – Medan Selasa, 06/05/25. – Fakta baru kembali terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan Rusman Maralen Situngkir oleh istrinya, seorang oknum dosen bergelar doktor, Dr Tiromsi Sitanggang.
Dalam sidang yang digelar di Medan, kesaksian saksi ahli dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara (Bid Labfor Poldasu), Kompol Rafles Tampubolon, menguatkan dugaan bahwa korban mengalami kekerasan sebelum meninggal dunia.
Kompol Rafles mengungkapkan bahwa percikan darah yang ditemukan di lemari kayu dalam kamar korban identik dengan darah laki-laki.
Setelah dicocokkan dengan sampel darah keluarga korban, hasilnya cocok dengan darah saudara laki-laki korban, Rusman Maralen Situngkir.
Pengacara keluarga korban, Ojahan Sinurat, SH, menilai kesaksian ahli forensik tersebut sangat sinkron dengan keterangan para saksi fakta sebelumnya.
Salah satu saksi, Surya Bakti alias Ucok, menyatakan mendengar empat kali suara rintihan minta tolong dari kamar korban.
“Ini memperkuat dugaan bahwa tempat kejadian perkara (TKP) adalah di kamar korban. Percikan darah di lemari kayu menunjukkan adanya benturan benda tumpul yang menyebabkan darah menyembur dan mengenai perabot kamar,” jelas Ojahan Sinurat.
Namun, Ojahan juga menyayangkan sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai kurang menggali keterangan mendalam dari saksi ahli.
Ia mempertanyakan apakah keberadaan percikan darah tersebut cukup kuat menetapkan lokasi TKP.
Dalam kesaksian terpisah, dr Yonada K Sigalingging dari RS Advent, menyatakan bahwa korban tiba di rumah sakit sudah dalam kondisi meninggal dunia (Death on Arrival/DOA).
Ia mengonfirmasi adanya luka robek di dahi, hidung, dan bibir, yang tampaknya bukan disebabkan oleh benda tajam.
“Pasien tidak merespons saat dipanggil, tidak ada denyut nadi dan jantung. Saya nyatakan korban sudah meninggal saat tiba di UGD,” kata dr Yonada. Ia menambahkan bahwa untuk memastikan waktu kematian korban secara akurat, diperlukan pemeriksaan forensik lebih lanjut.
Ojahan Sinurat menegaskan bahwa semua kesaksian ini mengarah pada kesimpulan bahwa Rusman Maralen Situngkir bukan meninggal secara alami, melainkan diduga kuat akibat kekerasan.
Ia berharap sidang pekan depan yang akan menghadirkan tiga saksi ahli lainnya bisa semakin mengungkap fakta sebenarnya.
“Kita ingin semua terang benderang. Fakta-fakta ini harus dijadikan dasar untuk menegakkan keadilan bagi almarhum Rusman,” tegas Ojahan.