Daerah  

ernyataan Kontroversial Wawako Serang Soal Wartawan Tuai Kecaman, GWI Banten Ancam Tempuh Jalur Hukum

BeritaTrend.id. – Kota Tangerang. –Pernyataan mengejutkan dilontarkan oleh Wakil Wali Kota Serang, Nur Agis Aulia, dalam sebuah pertemuan dengan para kepala sekolah.

Ucapan Aulia yang melarang kepala sekolah memberikan keterangan kepada wartawan tanpa memiliki “tiga kartu” memicu kecaman luas dari kalangan jurnalis dan organisasi pers.

Pernyataan tersebut viral setelah beredar dalam bentuk video di media sosial.

Dalam rekaman itu, Aulia dengan tegas meminta agar kepala sekolah menolak wawancara dari wartawan maupun LSM, kecuali mereka memiliki tiga kartu yang tidak dijelaskan secara rinci.

Bahkan, Aulia menyebut bahwa wartawan harus berasal dari organisasi tertentu dan memiliki redaksi yang jelas seperti PWI.

Hal ini dinilai menyesatkan dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya pasal 18 ayat (1), yang menegaskan hak publik untuk mendapatkan informasi serta kebebasan pers yang dilindungi hukum.

Menanggapi polemik ini, Ketua DPD Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Provinsi Banten, Syamsul Bahri, mengecam keras pernyataan Wakil Wali Kota Serang.

Dalam keterangannya kepada awak media, Syamsul menyebut pernyataan tersebut “sesat dan menyesatkan publik”, serta berpotensi menciptakan ketakutan di kalangan kepala sekolah ketika hendak dikonfirmasi terkait isu-isu penting.

“Asosiasi pers yang diakui oleh Dewan Pers itu banyak, bukan hanya PWI. Kalau ada unsur PWI saat pernyataan itu disampaikan, seharusnya mereka segera melakukan klarifikasi, bukan diam saja,” tegas Syamsul, Rabu (11/6/2025).

Syamsul juga menyoroti indikasi bahwa wartawan atau LSM seolah harus membayar atau memiliki biaya tertentu untuk menjalankan tugas jurnalistik, sesuatu yang sangat menciderai prinsip kerja jurnalis dan merugikan hak publik atas informasi.

GWI Banten secara tegas meminta Nur Agis Aulia untuk segera menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh insan pers.

Jika tidak dilakukan, GWI siap menempuh jalur hukum untuk menuntut keadilan dan menjaga marwah profesi wartawan.

Pernyataan yang menyebut istilah “wartawan bodrek” pun dinilai melecehkan.

GWI menuntut klarifikasi jelas dari Aulia tentang maksud istilah tersebut yang berpotensi menciptakan stigma negatif terhadap profesi jurnalis.