Hukum  

Enam Kali Mangkir, Zulkifli Akhirnya Ditahan Kejati Riau

BeritaTrend.id|Rohil, Riau — Setelah enam kali mangkir dari panggilan penyidik, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau akhirnya menahan pengacara Zulkifli yang diduga terlibat kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Participating Interest (PI) 10% Blok Rokan di PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (Perseroda) atau PT SPRH, dengan nilai kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah.

Kajati Riau, Sutikno, mengatakan Zulkifli diamankan penyidik pada Senin (8/12/2025) sekitar pukul 22.00 WIB di Pekanbaru.

Penangkapan dilakukan karena yang bersangkutan berulang kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

Setelah dibawa ke kantor Kejati Riau dan menjalani pemeriksaan intensif, status Zulkifli dinaikkan dari saksi menjadi tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Tap.Tsk-08/L.4/Fd.2/12/2025.

Dalam kasus ini, Zulkifli diduga bekerja sama dengan Direktur Utama PT SPRH, Rahman, untuk merekayasa transaksi jual beli lahan sawit seluas 600 hektare senilai Rp46,2 miliar. Faktanya, lahan tersebut masih milik PT Jatim Jaya Perkasa.

Dana pembayaran tahap kedua dan ketiga—masing-masing Rp20 miliar dan Rp16,2 miliar—masuk ke rekening pribadi Zulkifli dan kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi serta dialirkan ke pihak lain, termasuk Rahman.

Akibat perbuatan itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp36,2 miliar, bagian dari total kerugian Rp64,22 miliar berdasarkan audit BPKP Perwakilan Riau.

Zulkifli dijerat Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ia kini resmi ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan PRINT-07/L.4/RT.1/Fd.2/12/2025 karena dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.