Karanganyar – BeritaTrend.id| 9 Oktober 2025
Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan langkah tegas dalam pengusutan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) terkait pemberian fasilitas kredit oleh sejumlah Bank Pembangunan Daerah (BPD) kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan sejumlah entitas anak usahanya.
Pada Selasa, 7 Oktober 2025, penyidik melaksanakan penyitaan dan pemasangan plang sita di sejumlah aset bernilai tinggi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Aset-aset yang disita tersebar di wilayah Surakarta dan Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Rincian Aset yang Disita
Dalam keterangan resmi, Kejagung menyebutkan total ada enam bidang tanah yang disita, dengan total luas mencapai 20.027 meter persegi. Aset tersebut meliputi:
- Satu bidang tanah dan bangunan seluas 389 meter persegi di Kelurahan Setabelan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta.
- Satu unit vila mewah berdiri di atas lahan seluas 3.120 meter persegi di kawasan wisata Tawangmangu, tepatnya di Kelurahan Blumbang, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar.
- Empat bidang tanah kosong lainnya berada di beberapa lokasi strategis di Kabupaten Karanganyar, yakni di Kelurahan Sroyo, Kelurahan Kemiri, serta Kecamatan Kebakkramat.
Langkah penyitaan tersebut merupakan bagian dari proses penelusuran aset hasil dugaan korupsi dalam pemberian kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), PT Bank DKI, serta Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) kepada grup usaha tekstil raksasa, PT Sritex.
Dukungan Aparat Lokal dan BPN
Proses pemasangan plang tanda sita berlangsung kondusif dan tanpa hambatan.
Kegiatan ini turut didukung oleh jajaran Kejaksaan Negeri Karanganyar, Badan Pertanahan Nasional (BPN) wilayah Karanganyar dan Surakarta, serta aparat Babinsa, desa, dan kelurahan setempat.
Menurut sumber di lingkungan penegak hukum, penyitaan ini menjadi langkah lanjutan dalam upaya pemulihan kerugian negara dan penelusuran aliran dana hasil dugaan tindak pidana.
Kejaksaan Agung menegaskan akan terus menelusuri keterlibatan berbagai pihak dalam pemberian fasilitas kredit yang diduga melanggar prinsip kehati-hatian perbankan tersebut.
Langkah Tegas Kejagung
Kejaksaan Agung dalam beberapa bulan terakhir intens mengusut kasus ini.
Pemeriksaan sejumlah saksi dari kalangan perbankan dan korporasi sudah dilakukan, termasuk pihak-pihak yang diduga mengetahui aliran dana ke perusahaan tekstil tersebut.
Langkah penyitaan aset fisik seperti tanah dan bangunan menjadi indikasi kuat penegakan hukum Kejagung terhadap praktik korupsi perbankan yang melibatkan korporasi besar nasional.
“Penyitaan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara,” ujar seorang pejabat di lingkungan Kejaksaan yang enggan disebut namanya.
Kejagung menegaskan, seluruh aset yang disita akan ditempatkan di bawah pengelolaan negara sampai proses hukum berkekuatan tetap atau inkracht.


