Empat Pulau Sengketa Resmi Masuk Wilayah Aceh

BeritaTrend.id. – Jakarta – Pemerintah pusat resmi menetapkan empat pulau yang sebelumnya disengketakan antara Aceh dan Sumatera Utara sebagai bagian dari wilayah administratif Provinsi Aceh.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Budi Gunawan menyebut keputusan ini sebagai langkah strategis untuk memperkuat stabilitas sosial dan politik nasional.

“Langkah ini mencerminkan keseriusan pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dalam memastikan kepastian hukum wilayah dan menjaga keharmonisan antar daerah, khususnya di Aceh dan Sumatera Utara,” kata Budi Gunawan dalam keterangan tertulis, Selasa (17/6/2025).

Menurut Budi, keputusan tersebut tak hanya bersifat administratif, namun juga mempertimbangkan sejarah panjang, kearifan lokal, dan dinamika sosial masyarakat Aceh.

Ia menegaskan bahwa penyelesaian batas wilayah akan terus ditempuh dengan pendekatan damai dan dialogis.

“Pemerintah berkomitmen menjaga keutuhan NKRI dan memastikan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia. Semua persoalan perbatasan akan diselesaikan secara objektif dan transparan,” imbuhnya.

Budi menekankan, Presiden Prabowo selalu menempatkan stabilitas nasional dan rasa keadilan sebagai prioritas utama dalam pengambilan keputusan strategis, termasuk dalam penetapan batas wilayah.

Langkah ini sekaligus meredam potensi konflik antar daerah setelah sebelumnya Kementerian Dalam Negeri menyebut empat pulau tersebut berada di wilayah Sumatera Utara.

Kini, keempat pulau itu—Pulau Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Besar, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan—ditetapkan sebagai milik Aceh berdasarkan verifikasi dokumen dan data-data pendukung.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan keputusan Presiden diambil setelah menerima laporan dari Kemendagri yang dilengkapi dengan bukti administratif.

“Keputusan ini didasarkan pada dokumen resmi yang dimiliki pemerintah. Berdasarkan data tersebut, Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek masuk ke wilayah Aceh,” jelas Prasetyo.

Penetapan ini menjadi penegasan bahwa pemerintahan Presiden Prabowo mengedepankan prinsip keadilan, stabilitas, dan integrasi nasional dalam menghadapi isu-isu sensitif lintas daerah.