Hukum  

Emak-Emak Demo di Polrestabes Medan, Tuding Kriminalisasi

BeritaTrend.id.|Medan – Sekelompok emak-emak melakukan aksi unjuk rasa di depan Mapolrestabes Medan, Rabu (3/9/2025).

Mereka menolak keras laporan polisi (LP) yang dinilai sudah kedaluwarsa, namun tetap diproses penyidik Satreskrim Polrestabes Medan.

Dalam aksinya, para emak-emak membawa sejumlah poster berisi tuntutan agar Kapolda Sumut dan Wakapolrestabes Medan turun tangan terhadap penyidik Alam Surya Wijaya.

Penyidik tersebut disebut-sebut memiliki kedekatan dengan pelapor, Fahril Fauzi Lubis alias Ucok, sehingga diduga terjadi kriminalisasi terhadap terlapor berinisial MDL dan HBL.

Salah satu terlapor, Masdelina Lubis, mengaku keberatan dirinya dijadikan tersangka dalam laporan yang dibuat oleh abang kandungnya sendiri, Fahril Fauzi Lubis.

“Saya dituduh melakukan penipuan, penggelapan, hingga memberikan keterangan palsu. Padahal kasus yang dituduhkan terjadi tahun 2005, tapi baru dilaporkan tahun 2024. Itu sudah kadaluarsa menurut KUHP Pasal 78,” kata Masdelina di depan Mapolrestabes Medan.

Masdelina menyebut dirinya dan adiknya memang pernah menerima sejumlah uang, tetapi hanya menandatangani satu kwitansi.

Namun, pelapor diduga membuat tiga kwitansi berbeda dan memaksa mereka mengakui tanda tangan tersebut.

“Kami protes karena isi BAP dipelintir. Anehnya, rumah dan tanah justru sudah dikuasai pelapor. Di mana letak penipuannya?” ujarnya.

Lebih lanjut, Masdelina menegaskan persoalan ini adalah sengketa keluarga dan meminta agar kasus dihentikan melalui SP3.

Ia bahkan menyebut dirinya sebagai korban penipuan karena hingga kini belum menerima pelunasan dari sang pelapor.

“Saya tidak terima kalau dijadikan tersangka. Saya berharap Wakapolrestabes Medan bisa menengahi dan mencabut laporan polisi yang tidak benar ini,” tutupnya.

Hingga kini, pihak Polrestabes Medan belum memberikan keterangan resmi terkait aksi unjuk rasa dan tuntutan emak-emak tersebut.