Eks Wali Kota Palembang Tersangka Korupsi Pasar Cinde

BeritaTrend.id. – Palembang – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali menambah daftar tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan lahan Pasar Cinde Palembang.

Kali ini, seorang tokoh penting ditetapkan sebagai tersangka, yakni H, mantan Wali Kota Palembang.

Penetapan ini diumumkan pada Senin, 7 Juli 2025, setelah tim penyidik Kejati Sumsel mengantongi cukup bukti kuat sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

H ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor: TAP-18/L.6.5/Fd.1/07/2025.

Peran dan Modus Tersangka

Tersangka H diduga kuat terlibat dalam korupsi proyek kerja sama Build Operate Transfer (BOT) antara Pemerintah Provinsi Sumsel dengan PT MB terkait pemanfaatan tanah milik daerah di Jalan Sudirman, kawasan Pasar Cinde, yang berlangsung dari tahun 2016 hingga 2018.

Modus yang digunakan antara lain menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang memberikan pemotongan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) secara tidak sah.

Padahal, PT MB bukanlah lembaga kemanusiaan yang berhak atas keringanan tersebut.

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan adanya aliran dana mencurigakan ke rekening pribadi H yang diperkuat melalui barang bukti elektronik.

Selain itu, H juga diduga memerintahkan pembongkaran Pasar Cinde yang diketahui berstatus sebagai bangunan cagar budaya.

Langkah Hukum dan Penahanan

Usai diperiksa sebagai saksi, status H langsung dinaikkan menjadi tersangka.

H kini resmi ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 7 Juli hingga 26 Juli 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-15/L.6.5/Fd.1/07/2025.

Tersangka dijerat dengan beberapa pasal Undang-Undang Tipikor, yakni:

  • Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
  • Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
  • Atau: Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001

Jumlah Saksi dan Rekonstruksi

Hingga saat ini, sebanyak 74 orang saksi telah diperiksa dalam proses penyidikan.

Tak hanya itu, Kejati Sumsel juga telah melaksanakan rekonstruksi perkara di beberapa lokasi pada hari yang sama.

Tim penyidik menyatakan akan terus menelusuri aliran dana serta melakukan pelacakan aset guna memulihkan potensi kerugian negara yang timbul akibat kasus ini.