BeritaTrend.id|– Kupang — Program Redistribusi Tanah bagi warga eks pejuang Timor Timur di Kabupaten Kupang menjadi tonggak penyelesaian persoalan kemanusiaan yang tertunda hampir tiga dekade.
Melalui skema Reforma Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), ribuan keluarga kini memperoleh tanah, rumah, sekaligus sertipikat resmi.
Bupati Kupang Yosef Lede mengatakan program tersebut bukan sekadar pembangunan fisik, melainkan pengakuan hak dan identitas bagi warga eks pejuang Timtim yang selama bertahun-tahun hidup di lokasi penampungan dan lahan tak bertuan.
“Ini solusi kemanusiaan. Mereka akhirnya punya rumah layak dan kepastian hukum,” ujar Yosef, Jumat.
Sebanyak 2.100 unit rumah disiapkan dalam program ini. Hingga kini, 1.904 rumah beserta sertipikat tanah telah diserahkan secara bertahap.
Penyerahan dilakukan menyesuaikan kondisi lapangan, mengingat sebagian bangunan sempat mengalami kerusakan akibat cuaca dan pergeseran tanah.
Distribusi rumah dilakukan secara proporsional: 60 persen untuk warga eks pejuang Timtim dan 40 persen bagi warga lokal.
Skema ini disepakati sebagai bentuk penghargaan atas partisipasi masyarakat setempat yang menghibahkan lahannya.
Kepala Kanwil BPN NTT Fransiska Vivi Ganggas menyebut program di Kupang sebagai peristiwa bersejarah.
Untuk pertama kalinya di NTT, redistribusi dilakukan dalam satu paket utuh—tanah, rumah, dan sertipikat—yang berasal dari eks Hak Guna Usaha dan ditetapkan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria.
“Ini fondasi hidup baru yang stabil dan berkelanjutan,” katanya.


