Eks HGU PT Bakri Sumatera Plantation Beralih Fungsi Jadi Kawasan Permukiman

BeritaTrend.id. – JAKARTA Selasa, 24/06/25. — Lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Bakri Sumatera Plantation yang berlokasi di Kecamatan Kota Kisaran Barat dan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, kini resmi beralih fungsi menjadi kawasan permukiman.

Kepastian ini disampaikan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui surat tanggapan resmi yang ditujukan kepada Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH).

Surat dengan Nomor: PB.02.01/31-200.13/VI/2025 itu merespons permohonan audiensi dari Masyarakat Peduli Agraria (Maspera) yang sebelumnya disampaikan oleh LKLH lewat surat bernomor: 20/DPP-Maspera/V/2025 tanggal 14 Mei 2025.

Audiensi tersebut menyoroti status tata ruang lahan eks HGU yang saat ini dikuasai oleh delapan kelompok tani binaan LKLH.

Ketua Umum LKLH, Sopyan Damanaik, yang didampingi Ketua Wilayah Sumbagut, Darwin Marpaung, menyampaikan bahwa lahan yang selama ini digarap para petani tersebut telah dikonfirmasi berada dalam zona kawasan permukiman.

Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Asahan Nomor 12 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Asahan 2013–2033.

“Berdasarkan surat resmi dari Kementerian ATR/BPN, kawasan yang dikelola para kelompok tani berada dalam peruntukan ruang untuk permukiman. Ini juga diperkuat oleh ketentuan umum bahwa kawasan tersebut dapat dialihfungsikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Darwin saat ditemui di Jakarta, Senin, 23 Juni 2025.

Darwin menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk menyesuaikan status legalitas para kelompok tani binaannya dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga berharap proses alih fungsi ini bisa membuka jalan bagi kepastian hukum agraria yang lebih adil bagi masyarakat penggarap.

“Kami akan terus mendampingi petani dalam proses administrasi dan legalitas agar hak mereka atas lahan tersebut diakui secara sah,” ucap Darwin.

Keputusan ini dinilai sebagai angin segar bagi perjuangan kelompok tani yang selama ini menggantungkan hidup dari lahan eks perkebunan tersebut.

Proses alih fungsi yang transparan dan berpihak pada masyarakat diharapkan menjadi preseden baik dalam penyelesaian konflik agraria di Indonesia.