Eks Gubernur dan Wali Kota Palembang Jadi Tersangka Korupsi

BeritaTrend.id.|Palembang – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi mega proyek kerja sama Bangun Guna Serah (BGS) di kawasan Pasar Cinde, Palembang, memasuki babak baru.

Pada Kamis, 2 Oktober 2025, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan resmi melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang.

Kasus yang menjerat sejumlah pejabat dan pihak swasta ini terkait pemanfaatan aset daerah berupa tanah milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan di Jalan Jenderal Sudirman, Palembang, periode 2016–2018.

Baca Juga ini  Wacana Ganti Istilah "Perampasan Aset", PPATK Usul Nomenklatur Lebih Soft Demi Hindari Resistensi Publik

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumsel, kerugian negara akibat proyek tersebut mencapai Rp137.722.947.614,40 atau sekitar Rp137,7 miliar.

Empat Tersangka Diserahkan, Satu Buron

Dalam proses Tahap II ini, empat tersangka resmi diserahkan ke JPU, yaitu:

  • AN, mantan Gubernur Sumatera Selatan
  • H, mantan Wali Kota Palembang
  • EH, Ketua Panitia Pengadaan Mitra Kerja Sama BGS
  • RY, Kepala Cabang PT MB

Keempatnya langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1A Palembang, terhitung sejak 2 hingga 21 Oktober 2025.

Baca Juga ini  DPR Sorot Evakuasi Lambat Pendaki Brasil di Rinjani

Sementara itu, satu tersangka lain yakni AT, Direktur PT MB, masih buron.

Ia sudah dicekal sejak 2 Juli 2025 dan ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 20 Agustus 2025 dengan nomor TAP-1497/L.6/Fd.2/08/2025.

Menuju Persidangan Tipikor

Dengan selesainya penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik Kejati Sumsel, penanganan perkara kini beralih ke JPU.

Jaksa akan menyusun surat dakwaan dan melengkapi berkas untuk segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.

Baca Juga ini  SPMB Banten Ricuh, Sekolah Jadi Lahan Bisnis?

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel menegaskan bahwa proses hukum akan dijalankan sesuai prosedur.

“Kami memastikan perkara ini akan segera disidangkan agar memberikan kepastian hukum dan menjawab rasa keadilan publik,” ujarnya.

Kasus korupsi Pasar Cinde ini menyita perhatian publik lantaran melibatkan pejabat daerah tingkat provinsi maupun kota, serta nilai kerugian negara yang fantastis.