BeritaTrend.id|– Tebing Tinggi, 9 Februari 2026 — Proyek pembangunan pintu klep irigasi di Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi, diduga menyisakan persoalan serius.
Infrastruktur yang seharusnya menjadi pengendali aliran air persawahan justru menuai keluhan petani akibat kualitas pekerjaan yang dinilai tidak layak dan minim transparansi.
Pintu klep memiliki fungsi vital: mengatur aliran satu arah agar debit air tidak meluap ke area persawahan.
Namun seorang petani berinisial L dari Kelurahan Pinang Mancung menilai pelaksanaan proyek jauh dari standar teknis.

Ia mengungkapkan proses pengelasan dilakukan saat debit air meningkat tanpa pembendungan sementara.
Kondisi tersebut berpotensi melemahkan struktur konstruksi.
Selain itu, penggunaan papan bekas untuk pengecoran serta tidak terlihatnya sistem pengunci klep menimbulkan pertanyaan serius terhadap mutu pekerjaan.
“Kalau dikerjakan seperti ini, ketahanannya diragukan. Sawah kami bisa terendam kapan saja,” ujarnya dengan nada kecewa.
Penelusuran awak media di sejumlah titik memperkuat dugaan tersebut.
Beberapa lokasi tidak dilengkapi papan informasi proyek, yang seharusnya menjadi bentuk keterbukaan penggunaan anggaran publik.
Selain itu, material bongkaran seperti besi tidak ditemukan di sekitar lokasi, memunculkan tanda tanya mengenai pengelolaannya.
Lebih mencolok, proyek yang diduga telah menerima pencairan anggaran penuh itu disebut belum rampung secara teknis.
Informasi yang dihimpun menyebutkan terdapat sekitar 10 titik pekerjaan pintu klep di Bajenis dengan dugaan anggaran tahun 2025 mencapai Rp50 juta per titik — total setengah miliar rupiah dana publik.
Bagi petani, persoalan ini bukan sekadar kualitas konstruksi, melainkan ancaman langsung terhadap produktivitas lahan.
Mereka mendesak aparat penegak hukum melakukan audit dan investigasi menyeluruh guna memastikan tidak terjadi penyimpangan.
Upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas PUPR Kota Tebing Tinggi melalui pesan singkat belum mendapat tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Sementara Kepala Dinas Pertanian menyatakan proyek tersebut bukan bagian dari program dinasnya.
Kondisi ini memperkuat sorotan terhadap pengawasan proyek infrastruktur daerah, khususnya yang berkaitan langsung dengan ketahanan pangan masyarakat.
Tanpa transparansi dan standar pengerjaan yang jelas, proyek publik berisiko berubah dari solusi menjadi sumber persoalan baru.
(RS)*


