BeritaTrend.id|– Rohil. —Kerusakan kawasan hutan negara di Kelurahan Batu Tritip, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, kian mengkhawatirkan.
Investigasi lapangan yang dilakukan pada Senin (30/3/2026) menemukan dugaan praktik alih fungsi hutan skala besar yang melibatkan jaringan terorganisir, bahkan menyeret nama aparat setempat.
Sosok Ponimin, Ketua RT 10 Mekar Mulia, menjadi sorotan warga.
Ia dituding sebagai aktor kunci dalam aktivitas pembukaan lahan hutan yang mencapai ribuan hektare.
Warga menyebut praktik ini berlangsung sistematis dan berlangsung lama tanpa tersentuh penegakan hukum.
Di lokasi, jejak pembabatan hutan tampak jelas.
Pepohonan hutan nyaris tak tersisa, digantikan hamparan lahan yang telah diratakan menggunakan alat berat.
Sejumlah area bahkan sudah ditanami kelapa sawit—mulai dari yang baru ditanam hingga yang memasuki masa produksi.
“Ini bukan lagi pembukaan kecil-kecilan. Ini sudah seperti industri,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Alat Berat Siaga, Aktivitas Terorganisir
Temuan lain yang mencolok adalah keberadaan sedikitnya empat unit alat berat jenis ekskavator yang terparkir di depan rumah Ponimin.
Alat-alat tersebut diduga digunakan untuk mempercepat proses pembukaan lahan.
Warga menilai aktivitas ini tidak mungkin berjalan tanpa koordinasi dan dukungan dari pihak tertentu.
Dugaan adanya “mafia tanah” pun mencuat, terutama terkait praktik jual beli lahan kepada pengusaha sawit dan pihak luar daerah.
Dalih Program Pemerintah
Saat dikonfirmasi, Ponimin tidak membantah adanya aktivitas pengelolaan lahan di kawasan hutan.
Namun, ia berdalih kegiatan tersebut merupakan bagian dari program pemerintah.
“Memang kita ada mengelola lahan di kawasan hutan. Tapi ini program pemerintah, sudah ada restu dari camat,” ujar Ponimin.
Ia juga mengklaim bahwa siapa pun diperbolehkan membuka kebun di lokasi tersebut, dengan jatah maksimal lima hektare per orang.
Kegiatan ini disebut berada di bawah naungan kelompok tani bernama Gapoktan Sumber Makmur Alam Jaya, yang dikoordinir oleh Umar Wijaya.
Namun, ketika ditanya terkait legalitas lahan dan dokumen resmi, Ponimin mengaku tidak memegang berkas tersebut.
Plang Satgas Diabaikan
Di sisi lain, keberadaan plang milik Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di area tersebut menambah tanda tanya.
Plang itu mengindikasikan kawasan tersebut berada dalam pengawasan negara.
Menanggapi hal ini, Ponimin menyatakan belum menerima dokumen resmi terkait status penyitaan lahan tersebut.
“Belum ada berkas yang sampai ke kami, jadi belum bisa dipastikan,” katanya singkat.
Jejak Lama, Dugaan Penyimpangan Baru
Warga mengungkap bahwa kelompok tani yang kini aktif pernah menjadi mitra perusahaan kehutanan, PT Diamond Timber, dalam pengelolaan kayu industri—bukan perkebunan sawit.
Namun, sejak perusahaan tersebut dibekukan, seharusnya seluruh aktivitas kemitraan juga berhenti. Fakta di lapangan justru menunjukkan sebaliknya.
“Ini yang jadi masalah. Program lama dipakai lagi untuk kepentingan baru yang jelas menyimpang,” kata seorang warga.
Ia menegaskan bahwa pembukaan lahan saat ini diduga kuat melampaui batas wilayah yang diizinkan dan tidak sesuai peruntukan awal.
Desakan Penegakan Hukum
Berbagai elemen masyarakat kini mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan.
Mereka menilai kerusakan hutan yang terjadi bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan negara dan lingkungan dalam jangka panjang.
“Kalau dibiarkan, ini bisa jadi preseden buruk. Hutan habis, hukum tak jalan,” ujar seorang tokoh masyarakat setempat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kecamatan Sungai Sembilan belum memberikan klarifikasi.
Upaya konfirmasi kepada camat terkait dugaan pemberian restu juga belum membuahkan hasil.
(SY)*


