Daerah  

Dugaan Limbah PKS Bikin Resah Warga

BeritaTrend.id|Labuhanbatu Utara — Operasional pabrik kelapa sawit (PKS) milik PT Sumber Sawit Jaya Lestari (SSJL) di Desa Pangkalan Lunang Blok IX, Kecamatan Kualuh Ledong, kini menjadi perhatian serius kalangan pemerhati lingkungan.

Sejumlah temuan investigasi lapangan memunculkan dugaan persoalan legalitas operasional hingga potensi pencemaran lingkungan yang berdampak pada kawasan permukiman warga.

Penelusuran di sekitar lokasi menunjukkan adanya aliran limbah yang diduga bermuara ke sungai di daerah aliran Pangkal Lunang.

Sungai tersebut diketahui menjadi bagian dari ekosistem yang berdekatan dengan aktivitas masyarakat.

Dugaan ini memicu kekhawatiran mengenai pengelolaan limbah cair pabrik, yang secara regulasi wajib melalui proses pengolahan ketat sebelum dilepas ke lingkungan.

Selain isu limbah, keberadaan fisik pabrik juga menimbulkan tanda tanya.

Dari hasil pengamatan, area operasional PKS diperkirakan berada di zona yang diduga masih termasuk kawasan hutan.

Jika terbukti, kondisi ini berpotensi menabrak ketentuan tata ruang dan perizinan pemanfaatan lahan.

Upaya konfirmasi ke pihak perusahaan belum menghasilkan penjelasan menyeluruh.

Mulyono, karyawan yang mengaku bertugas sebagai krani gudang, menyatakan tidak memiliki kewenangan menjelaskan aspek legalitas maupun pengelolaan limbah.

“Saya hanya krani gudang. Manager belum masuk kantor. Soal izin dan limbah saya tidak tahu,” ujarnya saat ditemui di lokasi, Selasa (10/2/2026).

Keterangan teknis produksi disampaikan Sofan, yang menyebut kapasitas olah pabrik mencapai sekitar 25 ton tandan buah segar per jam.

Produk hasil pengolahan kemudian dikirim melalui jalur air menuju Tanjung Balai sebelum diteruskan ke Medan.

Namun, penjelasan tersebut belum menjawab isu utama terkait kepatuhan lingkungan dan legalitas operasional.

Irwan — pihak yang disebut memahami perizinan dan pengelolaan limbah — belum merespons upaya konfirmasi media hingga berita ini diturunkan.

Sejumlah aktivis lingkungan menilai kondisi ini memerlukan pemeriksaan independen oleh instansi berwenang.

Mereka menekankan pentingnya audit dokumen perizinan, verifikasi tata ruang, serta uji kualitas air untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran yang merugikan ekosistem maupun masyarakat.

Kasus ini kembali menyoroti tantangan tata kelola industri sawit di daerah, khususnya dalam memastikan bahwa kegiatan ekonomi berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan.

Transparansi perusahaan dan pengawasan pemerintah menjadi faktor krusial untuk menjaga kepercayaan publik.

(SY)*