BeritaTrend.id.|– Palembang – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda di Kota Palembang, Selasa, 21 Oktober 2025.
Langkah itu merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pendistribusian semen di wilayah Provinsi Sumatera Selatan oleh distributor PT KMM pada periode 2018 hingga 2022.
Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Sumsel Nomor: PRINT-1980/L.6.5/Fd.1/10/2025 tertanggal 14 Oktober 2025, serta Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 20/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tertanggal 15 Oktober 2025.
Kegiatan ini merupakan bagian dari penyidikan yang telah bergulir sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-19/L.6/Fd.2/09/2025 pada 24 September 2025.
Tiga Lokasi Digeledah
Berdasarkan informasi resmi dari Kejati Sumsel, penggeledahan dilakukan di empat lokasi yang menjadi titik penting dalam penyidikan, yaitu:
- Kantor PT SB (Persero) Tbk. di Jalan Abikusno Cokrosuyoso, Kertapati, Palembang.
- Kantor PT KMM di Jalan Sulaiman Amin, Palembang.
- Kantor PT KMM di Jalan Soekarno Hatta, Palembang.
Namun, dalam pelaksanaan di lapangan, tim penyidik memfokuskan penggeledahan di tiga titik utama yang berkaitan langsung dengan kegiatan distribusi semen tersebut.
Dokumen dan Barang Elektronik Disita
Dari hasil penggeledahan, tim penyidik Kejati Sumsel menyita sejumlah dokumen penting, surat-menyurat, serta barang elektronik seperti CPU dan perangkat komputer yang diduga menyimpan data transaksi maupun komunikasi terkait kegiatan pendistribusian semen.
“Seluruh barang bukti yang ditemukan dianggap relevan dan memiliki kaitan langsung dengan perkara dugaan korupsi distribusi semen oleh PT KMM,” ujar seorang pejabat di lingkungan Kejati Sumsel yang enggan disebutkan namanya.
Proses Berjalan Kondusif
Seluruh rangkaian penggeledahan berlangsung dalam suasana aman, tertib, dan kondusif.
Aparat kejaksaan dibantu oleh petugas kepolisian setempat untuk memastikan keamanan selama proses berlangsung.
Kejati Sumsel menegaskan bahwa penyidikan ini dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya penyimpangan dalam distribusi dan penggunaan semen di lingkungan PT KMM, termasuk potensi kerugian keuangan negara.
Meski belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, Kejati Sumsel memastikan proses penyidikan akan terus berjalan hingga seluruh bukti dan keterangan dinilai cukup untuk penetapan status hukum selanjutnya.


