Daerah  

Dugaan Dana Desa Menguap, LSM Sidik Perkara Akan Laporkan Kades Aek Ledong ke Inspektorat Asahan

Asahan | Beritatrend.id – Minggu, 11/05/25. – Kasus dugaan penyimpangan Dana Desa Perkebunan Aek Ledong, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan, terus menyeruak ke permukaan.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) DPP Sidik Perkara menyatakan akan segera melaporkan temuan investigasi terkait pengelolaan anggaran desa yang diduga bermasalah kepada Inspektorat Asahan.

Informasi yang dihimpun media menunjukkan adanya kejanggalan dalam realisasi kegiatan fisik seperti pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT), serta besarnya anggaran yang digelontorkan untuk festival tahunan yang hanya dilakukan sekali, namun menyedot dana setara lima kegiatan.

Sekretaris Desa Aek Ledong, Eka Trina Sofyana, dalam wawancara dengan tim media pada Selasa (22/04/2025), mengungkap fakta mencengangkan.

Ia menyebut bahwa selama dua tahun terakhir, tidak ada pembangunan JUT karena seluruh wilayah desa berada dalam kawasan HGU milik PT Socfindo.

“Mana mungkin kami bangun jalan tani kalau lahannya saja tidak ada? Semuanya masuk HGU,” ujar Sekdes secara terbuka.

Selain itu, ia juga menambahkan bahwa tidak ada penerima BLT Dana Desa karena mayoritas warga merupakan karyawan kebun.

Untuk kader posyandu, hanya sepuluh orang yang digaji Rp50.000 per bulan sesuai aturan yang berlaku.

Ironisnya, Kades Aek Ledong, Ibnu Hajar, selaku pengguna anggaran, sulit ditemui dan terkesan menutup diri.

Ia bahkan memblokir nomor kontak wartawan yang mencoba mengkonfirmasi langsung, memperkuat dugaan praktik tertutup dan tidak transparan.

Menanggapi hal ini, Ketua DPP LSM Sidik Perkara, Agus Harahap, SH, menyatakan bahwa jika benar tidak ada realisasi proyek fisik, maka patut diduga adanya kolusi dan korupsi berjamaah (KKN).

“Jika Inspektorat tak menemukan pelanggaran, maka kami duga telah terjadi percobaan pelanggaran hukum bersama, sesuai pasal 55 dan 56 KUHP,” tegasnya.

Camat Aek Ledong, Saiful Anwar, SE, M.AP, mengaku akan mendorong kepala desa untuk lebih terbuka terhadap media.

Namun hingga kini, belum ada langkah konkret yang terlihat.

Kasus ini kini menjadi perhatian luas masyarakat, dan publik menantikan tindakan tegas dari Inspektorat Asahan serta aparat penegak hukum.

Sidik Perkara berkomitmen membawa kasus ini ke ranah hukum agar tidak menjadi bola liar dan demi menjaga integritas pengelolaan Dana Desa.