BeritaTrend.id. – KOTA TANGERANG – Dua pria asal Aceh diamankan anggota Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota setelah tertangkap tangan mengedarkan obat keras tanpa izin edar di sebuah warung sembako, Desa Kedaung, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang.
Kedua pelaku berinisial M (30) dan S alias J (24) ditangkap pada Rabu, 7 Mei 2025 pukul 16.00 WIB.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita barang bukti berupa 47 butir tramadol HCl dan 270 butir hexymer yang dikemas dalam 54 plastik klip bening, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp260.000.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan warga terkait maraknya penyalahgunaan obat daftar G di lokasi tersebut.
“Anggota kami dari Unit 2 Sub 2 Sat Resnarkoba yang dipimpin IPTU Eko Cahyono melakukan observasi dan menemukan dua pria sesuai ciri-ciri yang dilaporkan tengah berada di warung tersebut,” ujar Kapolres.
Saat penggeledahan, polisi menemukan obat-obatan keras di etalase warung sembako yang dijadikan tempat transaksi ilegal.
Kedua pelaku kini ditahan dan dikenakan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun.