BeritaTrend.id|– Tebing Tinggi, 8 Januari 2026 — Komisi III DPRD Kota Tebing Tinggi menyoroti proyek pembangunan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tebing Tinggi tahun 2025.
Proyek yang berlokasi di eks Kantor Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi itu dinilai menyimpang dari perencanaan awal, baik dari sisi fungsi, kualitas pekerjaan, maupun ketepatan waktu pelaksanaan.
Ketua Komisi III DPRD Kota Tebing Tinggi, Andar Hutagalung, bersama anggota komisi lainnya, yakni Ogamota Hulu, Abdul Rahman, dan Malik Purba, kembali meninjau langsung bangunan tersebut.
Proyek yang semula direncanakan menjadi halaman Masjid Agung dengan fasilitas manasik haji itu justru berubah fungsi menjadi tujuh tenant dan empat kios kecil.
“Awalnya kami menyetujui pemanfaatan bangunan bekas kejaksaan ini dengan anggaran sekitar Rp2,2 miliar untuk dijadikan halaman Masjid Agung lengkap dengan fasilitas manasik haji. Namun ketika kami turun ke lokasi, hasilnya sangat jauh dari rencana awal,” kata Andar kepada awak media, Kamis, 8 Januari 2026.
Tak hanya soal perubahan fungsi bangunan, Komisi III juga menemukan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan kontrak.
Berdasarkan dokumen yang ada, proyek tersebut seharusnya rampung pada 20 Desember 2025.
Namun saat dilakukan peninjauan pada 28 Desember 2025, proyek masih dalam tahap pengerjaan.
“Yang lebih mengherankan, kami melihat sudah ada transaksi pembayaran pada 24 Desember 2025, sementara pekerjaan belum selesai. Ini menurut kami sudah offside,” ujar Andar.
Selain keterlambatan, kualitas pekerjaan juga menjadi sorotan. Komisi III menilai hasil pembangunan tidak sesuai standar yang seharusnya diterapkan pada proyek bernilai miliaran rupiah.
Atas temuan tersebut, Komisi III DPRD Kota Tebing Tinggi berencana melaporkan hasil peninjauan kepada Ketua DPRD.
Mereka juga akan mendorong digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan untuk menindaklanjuti persoalan ini.
“Kami meminta agar proyek ini diproses dan diaudit secara lebih intensif oleh Aparat Penegak Hukum, khususnya BPK dan Kejaksaan. Anggaran Rp2,2 miliar ini bersumber dari uang rakyat dan harus dipastikan digunakan secara maksimal, bukan malah terbuang sia-sia,” kata Andar menegaskan.


