Daerah  

DPRD Tangerang Sidak Proyek Diduga Langgar PBG

BeritaTrend.id|TANGERANG, 23 Januari 2026 – Komitmen Pemerintah Kota Tangerang dalam menegakkan Peraturan Daerah kembali diuji.

DPRD Kota Tangerang menjadwalkan inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah proyek bangunan di Jalan MH Thamrin, Kecamatan Pinang, yang diduga melanggar Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Sidak ini menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD menyusul meningkatnya keluhan warga terkait aktivitas pembangunan yang dinilai mengabaikan aturan perizinan.

Baca Juga ini  Alarm MBG di OKU Timur: Siswa Mual, Negara Diminta Jangan Abai

DPRD menegaskan, sidak bukan sekadar formalitas, melainkan langkah konkret untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai hukum.

Sumber di lingkungan DPRD menyebutkan, tindakan tegas diperlukan agar pelanggaran tata ruang tidak menjadi preseden buruk.

“Penegakan aturan adalah mandat konstitusi. Tidak boleh ada toleransi terhadap pembangunan tanpa izin,” ujar sumber tersebut.

Warga sekitar pun mendesak agar sidak berujung pada sanksi nyata.

Baca Juga ini  Diduga Gerogoti Volume, Proyek Drainase CV. Avania di Asahan Jadi Sorotan

Anton, perwakilan warga Kelurahan Panunggangan, menilai pembiaran terhadap bangunan tanpa izin berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan merusak wibawa pemerintah.

“Kami butuh tindakan, bukan sekadar wacana. Jika melanggar, harus disegel dan ditindak tegas,” kata Anton.

Masyarakat juga meminta hasil sidak diumumkan secara terbuka guna mencegah dugaan praktik kolusi.

Mereka mengingatkan, lemahnya penegakan hukum hanya akan memicu maraknya pembangunan liar di Kota Tangerang.

Baca Juga ini  Satgas Pangan Temukan Harga Cabai dan Telur Masih Tinggi di Bandung

Kini, publik menunggu langkah lanjutan DPRD dan Pemkot Tangerang: apakah sidak ini menjadi titik balik penertiban tata ruang, atau kembali berakhir tanpa sanksi nyata.