Hukum  

DPR Usulkan LPSK Masuk RUU KUHAP

BeritaTrend.id. – JAKARTA Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengusulkan agar keberadaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara eksplisit dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Menurutnya, posisi LPSK sangat strategis dan sudah selayaknya diperkuat secara hukum di dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

“Yang terpenting adalah bagaimana memasukkan LPSK secara tegas ke dalam KUHAP yang baru, baik dengan menyebutkan langsung nama lembaganya maupun mengatur fungsi dan perannya secara detail,” kata Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama LPSK dan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Habiburokhman menilai, proses pemilihan pimpinan LPSK sebelumnya menjadi indikator pentingnya peran lembaga tersebut dalam mendukung sistem hukum pidana nasional.

Ia menegaskan bahwa kehadiran LPSK dalam KUHAP baru adalah bentuk pengakuan terhadap urgensi perlindungan terhadap saksi dan korban.

“Secara prinsip kami sepakat. Ketika kita memilih pimpinan LPSK waktu itu, kita melihat betapa pentingnya posisi LPSK. Maka dari itu, keberadaannya di dalam KUHAP mutlak diperlukan,” lanjut dia.

Politisi Partai Gerindra itu juga meminta LPSK untuk menunjuk perwakilan komisioner guna berkoordinasi lebih lanjut dengan tim tenaga ahli dan Badan Keahlian DPR (BKD) dalam penyusunan norma hukum yang berkaitan dengan lembaga tersebut di RUU KUHAP.

“Silakan koordinasi dengan Kabagset dan Pak Sensi dari BKD. Sebelum pembahasan intensif dimulai, komunikasi akan terus dibangun,” ujar Habiburokhman.

LPSK Siap Kolaborasi

Menanggapi usulan tersebut, Ketua LPSK Brigjen Pol (Purn) Achmadi menyatakan kesiapan lembaganya untuk bersinergi dengan DPR.

Ia menyebut penguatan posisi LPSK dalam KUHAP merupakan langkah tepat demi kepastian hukum dalam perlindungan saksi dan korban.

“LPSK siap bekerja sama dan sangat mendukung agar norma hukum terkait keberadaan kami diatur dalam KUHAP,” ungkap Achmadi.

Sebagai lembaga independen, LPSK memiliki mandat untuk melindungi saksi dan korban dalam perkara pidana.

Saat ini, LPSK beroperasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang telah diperbarui dengan UU Nomor 31 Tahun 2014.

Dengan masuknya LPSK ke dalam KUHAP, diharapkan sistem peradilan pidana di Indonesia menjadi lebih humanis dan berpihak pada korban serta saksi yang seringkali rentan dalam proses hukum.