Omnibus Law Jadi Pilihan Revisi Regulasi Pemilu
Sementara itu, Ahmad Doli Kurnia, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Golkar, menyatakan bahwa revisi secara parsial tidak akan cukup.
Ia mendorong penggunaan skema omnibus law untuk mengakomodasi seluruh perubahan yang diperlukan.
“Putusan MK ini mendorong kita untuk menyusun ulang seluruh desain sistem pemilu nasional,” kata Doli, Sabtu, 28 Juni 2025.
Menurutnya, keputusan MK menjadi momentum untuk menyatukan visi reformasi sistem demokrasi Indonesia ke depan secara menyeluruh dan terintegrasi.
MK: Pemilu Nasional dan Daerah Resmi Dipisah Mulai 2029
Putusan MK yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra pada Kamis, 26 Juni 2025, menyebutkan bahwa pemilu nasional hanya akan mencakup pemilihan presiden, DPR, dan DPD.
Sedangkan pilkada dan pemilu DPRD akan digelar dalam rentang dua hingga dua setengah tahun setelah pelantikan presiden dan anggota DPR/DPD.
“Mahkamah menegaskan semua model penyelenggaraan pemilu selama ini tetap sah secara konstitusional. Namun, mulai 2029, pelaksanaannya akan dipisah untuk memperkuat efektivitas sistem pemerintahan,” ujar Saldi.
Putusan Mahkamah Konstitusi tentang pemisahan pemilu nasional dan daerah membuka babak baru dalam desain sistem demokrasi Indonesia.