DPR dan Pemerintah Kaji Pemisahan Pemilu 2029

BeritaTrend.id. – JAKARTA Senen, 20/06/25. – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah mulai 2029 tengah menjadi perhatian serius di lingkungan parlemen dan pemerintahan.

DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mulai menelusuri dampak regulatif hingga teknis dari keputusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dinilai bakal mengubah wajah penyelenggaraan demokrasi di Indonesia.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan pihaknya belum dapat menyatakan sikap resmi.

Menurutnya, pimpinan DPR masih melakukan kajian mendalam terhadap implikasi hukum dari keputusan tersebut.

“Kita harus pelajari terlebih dahulu secara komprehensif. Karena putusannya baru kemarin, tentu belum bisa disikapi secara tergesa-gesa,” kata Dasco, Jumat, 27 Juni 2025.

Langkah serupa juga dilakukan Kemendagri. Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Bahtiar, menyebut pihaknya tengah mendalami secara menyeluruh konsekuensi dari putusan MK terhadap sejumlah regulasi utama seperti UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Pemerintahan Daerah.

“Kami perlu mencermati lebih lanjut dampaknya, termasuk skema pendanaan dan penjadwalan ulang seluruh proses pemilu daerah,” ujar Bahtiar, Sabtu, 28 Juni 2025.

Revisi UU Pemilu Muncul, Pansus Lintas Komisi Diusulkan

Menanggapi dinamika tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP, Aria Bima, melempar wacana pembentukan panitia khusus (Pansus) lintas komisi.

Ia menilai, kompleksitas putusan MK tidak bisa hanya dibahas di satu alat kelengkapan dewan (AKD) saja.

“Tidak cukup hanya lewat panja di satu komisi. Kita perlu pansus lintas komisi agar bahasannya menyeluruh dan antisipatif terhadap kekosongan jabatan kepala daerah serta DPRD,” ujar Aria dalam siaran pers, Minggu, 29 Juni 2025.

Aria menekankan, pemisahan pemilu nasional dan daerah berpotensi menimbulkan jeda waktu cukup panjang antara pemilu pusat dan pemilu daerah, yang bisa menyebabkan kekosongan kepemimpinan daerah.

Maka, menurutnya, revisi undang-undang harus memuat norma baru dan pasal peralihan yang holistik.