DPP KAMPUD Dorong Partisipasi Warga Menuju 2045

BeritaTrend.id.|Bandar Lampung – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) mengadakan penyuluhan bertajuk.

“Peran Serta Masyarakat dalam Pembangunan dan Pengawasan Pelayanan Publik Menuju Indonesia Emas 2045”.

Kegiatan ini berlangsung pada Minggu (24/8/2025) di Kantor DPP KAMPUD, Jalan Pulau Tirtayasa, Komplek Ruko Griya Bukit Kencana, Kelurahan Campang Raya, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung.

Acara yang dimulai sejak pukul 09.30 WIB ini dihadiri warga Kecamatan Sukabumi, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta kalangan pemuda.

Hadir sebagai narasumber Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Nur Rakhman Yusuf, S.Sos, dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandar Lampung, Baharuddin M, S.H., M.H. yang diwakili Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun), Bambang Irawan, S.H., M.H. Turut hadir pula Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H., yang secara resmi membuka kegiatan.

Penyuluhan berbasis RPJPN 2025–2045

Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, menegaskan bahwa penyuluhan ini digelar sebagai tindak lanjut atas diberlakukannya Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045.

“Visi Indonesia Emas 2045 menjadi pijakan penting bangsa. Dengan momentum 80 tahun kemerdekaan, masyarakat harus dilibatkan aktif dalam pembangunan dan pengawasan pelayanan publik. Harapannya, forum ini bisa menjadi ruang tukar pikiran sekaligus kontribusi nyata bagi perjalanan menuju Indonesia Emas,” ujar Seno Aji.

Peran strategis masyarakat dalam pengawasan

Dalam paparannya, Kasidatun Kejari Bandar Lampung, Bambang Irawan, menjelaskan bahwa masyarakat memiliki peran sentral dalam memastikan pelayanan publik berjalan sesuai aturan.

Ia memaparkan sejumlah inovasi Kejari Bandar Lampung di bidang Datun, seperti:

  • Smart Datun: layanan hukum gratis berbasis digital.
  • Jaksa Sahabat Nadzir: percepatan sertifikasi tanah wakaf.
  • Jaka Jamsos: pendampingan jaminan sosial BPJS.
  • Jaksa Sahabat Anak: layanan permohonan perwalian anak.
  • Jaksa Sahabat UMKM: pendampingan hukum untuk pelaku usaha kecil.

“Semua program ini bisa diakses langsung masyarakat. Kami ingin memastikan pelayanan hukum hadir lebih dekat, transparan, dan solutif,” ucap Bambang.

Ombudsman: pelayanan publik hak dasar warga

Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Nur Rakhman Yusuf, menegaskan bahwa pelayanan publik merupakan hak fundamental warga negara.

“Mulai dari kandungan hingga akhir hayat, masyarakat berhak atas pelayanan publik yang layak. Jika ada keluhan, jangan ragu melapor ke Ombudsman. Kami bertugas memastikan setiap laporan ditindaklanjuti agar ada kesetaraan dalam pelayanan,” ungkap Nur Rakhman.

Aspirasi masyarakat jadi perhatian

Suasana penyuluhan berlangsung akrab. Sejumlah warga mengajukan pertanyaan, mulai dari masalah tanah hibah pemakaman umum yang tak kunjung selesai, bantuan masjid yang dinilai belum merata, hingga kesulitan akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank BRI.

Seluruh pertanyaan dijawab langsung para narasumber dengan solusi konkret.

Acara kemudian ditutup dengan penyerahan piagam penghargaan dari Ketua Umum DPP KAMPUD kepada narasumber serta sesi foto bersama.