BeritaTrend.id. – Palembang Rabu, 21 Mei 2025 – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia berhasil mengamankan buronan Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, atas nama YE, pada Selasa (20/5/2025) sekitar pukul 17.45 WIB.
Penangkapan dilakukan di Jl. Kebun Bunga No. 2747, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, Sumatera Selatan.
YE merupakan tersangka dalam perkara penyalahgunaan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Sekayu Kota, pada periode 2022 hingga 2023.
Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-1650/L.6.16/Fd.1/10/2024 tanggal 31 Oktober 2024, YE diduga telah memanipulasi dokumen debitur dalam pengajuan KUR, tanpa melakukan survei lapangan yang wajib dilakukan oleh pejabat mantri.
Peran sebagai mantri BRI, membuat YE memiliki akses dalam proses pencairan dana KUR.
Namun dalam praktiknya, sejumlah permohonan kredit yang diproses ternyata menggunakan dokumen fiktif, yang menyebabkan banyak kredit gagal bayar.
Akibat perbuatannya, Negara mengalami kerugian sebesar Rp807.960.307,00.
YE telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 16 Desember 2024 dan menjadi target Kejari Musi Banyuasin hingga akhirnya berhasil diamankan.
Dalam perkara ini, YE dijerat dengan:
- Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001,
- Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU yang sama,
- Atau Pasal 8, atau
- Pasal 9 dari UU No. 20 Tahun 2001.
Setelah berhasil ditangkap, Tersangka YE langsung diserahkan ke Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Upaya penegakan hukum oleh Kejaksaan ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat dalam memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, terutama dalam sektor pembiayaan UMKM melalui skema KUR yang seharusnya membantu perekonomian masyarakat kecil.