BeritaTrend.id. – Jakarta –Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH) mengambil langkah tegas dengan mencabut kepengurusan Dewan Pengurus Wilayah (DPW) LKLH Provinsi Sumatera Utara.
Dalam surat resmi bernomor 175/DPN/JKT/VIII/2023, organisasi konservasi ini menyatakan bahwa masa jabatan pengurus wilayah, yang sebelumnya diketuai oleh Indra Mingka, telah berakhir dan tidak diperpanjang.
Keputusan tersebut didasarkan pada hasil rapat Dewan Pendiri bersama anggota pada 10 Agustus 2023 di Medan, serta merujuk pada SK Nomor 006/DPN-LKLH/X/2018 yang dinyatakan tidak berlaku sejak tahun 2022.
Tak Boleh Lagi Gunakan Nama dan Atribut LKLH
Melalui surat pemberhentian itu, DPN LKLH secara eksplisit melarang Indra Mingka menggunakan nama, logo, atribut, maupun lambang organisasi LKLH dalam bentuk apa pun, termasuk menerbitkan surat mengatasnamakan organisasi.
“Segala bentuk tindakan yang mengatasnamakan LKLH oleh pihak yang telah diberhentikan, menjadi tanggung jawab pribadi secara pidana dan perdata, bukan tanggung jawab Dewan Pendiri ataupun Ketua Umum,” demikian tertulis dalam pernyataan resmi tersebut.
Surat pemberhentian tersebut ditandatangani oleh Dewan Pendiri: Edy Murya, SH, MH; Ruslan Purba; Irmansyah Mingka, serta Ketua DPN LKLH, M. Sofian Damanik.
Masyarakat Diminta Waspada, Laporkan Jika Ada Penyalahgunaan
LKLH juga mengimbau masyarakat agar waspada terhadap pihak-pihak yang masih menggunakan atribut organisasi secara ilegal.
Jika menemukan oknum yang masih mengaku sebagai anggota LKLH, mengenakan ID card, seragam, atau atribut organisasi, masyarakat diminta segera melaporkan ke pihak kepolisian atau menghubungi DPN LKLH.
Pelanggaran tersebut berpotensi dijerat dengan KUHP Pasal 378 tentang Pemalsuan, serta merujuk pada Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Hak Paten Organisasi, dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) LKLH.