Dorong Devisa Negara, Kejagung dan BI Sosialisasi Aturan Baru Ekspor SDA di Surabaya

BeritaTrend.id. – Surabaya – Pemerintah terus mendorong optimalisasi penerimaan devisa negara.

Salah satu langkah konkretnya, Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara yang dipimpin Jaksa Agung Muda Intelijen Kejagung menggelar sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA).

Acara ini digelar di Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Jawa Timur, Rabu (11/6/2025), dan dihadiri sekitar 150 pelaku usaha ekspor-impor, serta perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga.

Sinergi Lintas Sektor, Atasi Kebocoran Devisa

Sosialisasi ini merupakan bagian dari sinergi antara BI, Kejaksaan Agung, Kemenkeu, Kemenko Perekonomian, dan lembaga terkait lainnya dalam rangka memastikan DHE SDA masuk ke sistem keuangan Indonesia.

“Peran Desk Koordinasi bukan hanya edukasi, tapi juga penegakan hukum. Pasal 11A PP No. 8 Tahun 2025 memberikan dasar hukum yang kuat,” kata Supriyanto, Kabag Sunproglapnil Setjamintel Kejagung, dalam paparannya.

Regulasi Baru Perkuat Tata Kelola Ekspor

Selain PP No. 8 Tahun 2025, kegiatan ini juga membahas:

  • PBI No. 3 Tahun 2025 (perubahan atas PBI No. 7 Tahun 2023)
  • KMK No. 2/KM.4/2025 soal penetapan barang ekspor SDA wajib DHE

Aturan ini ditujukan untuk memperkuat pengawasan, meningkatkan transparansi, serta menekan kebocoran penerimaan negara dari sektor ekspor SDA.

Edukasi untuk Pelaku Usaha dan PMI

Kegiatan ini juga menjadi wadah edukasi keuangan, tak hanya bagi eksportir tapi juga Pekerja Migran Indonesia (PMI), agar memahami pentingnya mematuhi aturan devisa demi mendukung ekonomi nasional.

Hadir sebagai narasumber antara lain:

  • Hendik Sudaryanto (Bank Indonesia)
  • Eko Harjanto (Kemenko Perekonomian)
  • Pantjoro Agoeng (Dirjen Bea Cukai)
  • dan pejabat instansi terkait lainnya.

Langkah Strategis Jaga Cadangan Devisa

Melalui pendekatan preventif dan represif, pemerintah berharap penerimaan devisa dari SDA bisa maksimal dan cadangan devisa nasional tetap kuat.

“Pemerintah tidak bisa kerja sendiri. Diperlukan kepatuhan dari para pelaku usaha dan kerja sama antar lembaga,” pungkas Supriyanto.