Dody Hanggodo: Hormati Proses Hukum OTT PUPR Sumut

BeritaTrend.id. – Jakarta – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Dody Hanggodo menanggapi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah pejabat PUPR di Sumatera Utara.

Dody menegaskan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah di tengah sorotan publik.

“Kita harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ujar Dody kepada wartawan saat ditemui di Sentra Handayani, Jakarta Timur, Minggu, 29 Juni 2025.

Pernyataan ini disampaikan menyusul penangkapan sejumlah pejabat PUPR Sumut oleh KPK, termasuk Kepala Dinas PUPR, pejabat pembuat komitmen (PPK), dan beberapa pihak swasta yang diduga terlibat dalam praktik korupsi proyek jalan.

Dody membantah jika pernyataannya dianggap sebagai upaya membela atau menutupi kesalahan bawahannya.

“Bukan berarti saya mau menutup-nutupi. Tidak. Tapi kita tetap harus menghormati proses hukum,” katanya.

Ia juga menyinggung kasus serupa yang terjadi di Bangka Belitung (Babel), seraya menegaskan bahwa sikap kementeriannya konsisten dalam menghormati proses hukum.

Sementara itu, KPK membuka kemungkinan untuk memanggil Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, guna mendalami lebih jauh dugaan korupsi proyek pembangunan infrastruktur jalan.

Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan meminta keterangan pejabat lain jika keterlibatan mereka terindikasi.

“Kalau ada keterkaitan dengan pejabat lain, termasuk gubernur, tentu akan kami panggil,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu, 28 Juni 2025.

Dalam dua OTT yang digelar di wilayah Sumatera Utara, KPK menemukan indikasi korupsi dalam proyek-proyek jalan senilai total Rp 231,8 miliar.

Proyek tersebut berada di bawah naungan Dinas PUPR Sumut dan Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut.

Kasus ini menjadi sorotan nasional lantaran menyangkut anggaran infrastruktur strategis dan melibatkan pejabat tingkat provinsi.