BeritaTrend.id|– Jakarta, 09/02/26,- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai “menyisir ulang” sertipikat tanah lama di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Langkah ini menjadi bagian dari percepatan digitalisasi data pertanahan untuk memastikan informasi bidang tanah lebih akurat dan mudah diakses masyarakat.
Program ini diawali dengan proses cleansing data—penataan ulang arsip lama seperti surat ukur, gambar ukur, hingga buku tanah yang sebagian besar terbit sejak era 1960-an.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, Imam Nawawi, menegaskan pemutakhiran ini penting agar data lama bisa terhubung dengan sistem pemetaan digital modern.
Menurutnya, pencatatan tanah di masa lalu belum dilengkapi titik koordinat digital seperti saat ini.
Akibatnya, sejumlah bidang tanah perlu diverifikasi ulang agar sesuai dengan standar pemetaan spasial terbaru.
Untuk mempercepat proses, ATR/BPN menggandeng Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) Yogyakarta melalui program Kuliah Kerja Nyata Pertanahan–Praktik Tata Laksana Pertanahan (KKNP-PTLP).
Para taruna dijadwalkan turun langsung ke lapangan di Sleman mulai Februari hingga Juli 2026 untuk melakukan pemetaan serta inventarisasi penguasaan dan pemanfaatan tanah.
Imam menyebut kolaborasi ini akan membantu memvalidasi hasil cleansing sehingga data sertipikat lama dapat dipetakan secara presisi.
Petugas kantor pertanahan juga ikut mendampingi agar proses berjalan optimal.
Langkah serupa dilakukan Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta.
Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Amru Estu Cahyono menjelaskan pihaknya tengah menginventarisasi bidang tanah yang belum terpetakan dengan mencocokkan gambar situasi, gambar ukur, hingga nomor hak tanah di sekitarnya.
Digitalisasi arsip lama ini diharapkan mempercepat layanan publik sekaligus meminimalkan potensi sengketa akibat ketidaksesuaian data.
Dengan sistem yang semakin modern, kepastian hukum pertanahan pun diharapkan semakin kuat.


