𝘽𝙚𝙧𝙞𝙩𝙖𝙏𝙧𝙚𝙣𝙙.𝙞𝙙. – Jakarta – Advokat Hutomo Lim menegaskan bahwa pemberitaan yang menyebut keterlibatan kliennya, PT ARS, dalam dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) di Kabupaten Luwu Timur adalah tidak benar dan menyesatkan.
“Prinsip cover both side itu wajib dalam dunia jurnalistik. Jangan sampai informasi yang tidak utuh justru membentuk opini publik yang salah,” ujar Hutomo Lim dalam pernyataannya, Jumat (25/7/2025).
Hutomo memberikan klarifikasi resmi terkait status hukum PT ARS menyusul pemberitaan yang menyebut nama perusahaan tersebut dalam kasus korupsi proyek yang didanai oleh Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Desa Tahun Anggaran 2022, dan melibatkan 14 desa di Luwu Timur.
Nama PT ARS Dicatut
“Klien kami, PT ARS, sama sekali tidak terlibat dalam skema proyek maupun proses tender tersebut. Nama perusahaan kami dicatut secara tidak bertanggung jawab,” tegas Hutomo.
Ia merujuk pada seorang tersangka berinisial HH yang disebut-sebut sebagai agen pemasaran dari PT ARS. Namun, menurutnya, informasi itu tidak sesuai fakta.
Direktur PT ARS Angkat Suara
Hal senada disampaikan Robin, Direktur PT ARS. Ia menegaskan bahwa tersangka HH bukan bagian dari internal perusahaan.
“HH memang pernah membeli produk seperti lampu dan panel surya dari kami, tapi tidak pernah ada hubungan kerja, penugasan, atau kemitraan terkait proyek PJU-TS,” jelas Robin.
PT ARS menduga bahwa HH telah melakukan aksi penipuan dengan menggunakan atribut perusahaan palsu seperti stempel, kop surat, dan tanda tangan staf pemasaran PT ARS.
“Ini tindakan yang sangat merugikan kami, baik secara hukum maupun moral,” tambah Hutomo.
Akan Lapor ke Polisi
PT ARS berencana melaporkan HH ke pihak berwajib dalam waktu dekat guna menjaga reputasi dan integritas perusahaan.
“Proses hukum terhadap HH masih berjalan. Kami juga mendukung upaya polisi dalam mengusut kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat,” ucap Hutomo.
Sebagai penutup, Hutomo mengajak media dan masyarakat untuk lebih selektif dalam menyebarkan informasi, serta menghormati proses hukum yang berjalan secara objektif dan transparan.