BeritaTrend.id|– TANGERANG SELATAN — Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Dinas Tenaga Kerja membuka posko konsultasi dan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi pekerja dan buruh.
Layanan ini dibuka mulai 9 hingga 31 Maret 2026 untuk memastikan perusahaan memenuhi kewajiban pembayaran THR menjelang hari raya.
Posko layanan tersebut berada di Kantor Dinas Tenaga Kerja Tangsel, Gedung Arsip Lantai 5.
Selain datang langsung, pekerja juga dapat menyampaikan pengaduan melalui email resmi disnaker.tangsel@gmail.com atau melalui laman posko THR milik Kementerian Ketenagakerjaan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang Selatan, Sabam Maringan, mengatakan posko ini dibuka sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi hak pekerja.
“Jika sampai tujuh hari sebelum hari raya THR belum dibayarkan, pekerja dapat melaporkan kepada kami. Setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Sabam, Selasa, 10 Maret 2026.
Ia menjelaskan, laporan terkait perusahaan yang tidak membayarkan THR akan diteruskan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten sebagai pihak yang memiliki kewenangan pengawasan ketenagakerjaan.
Disnaker Tangsel juga dapat memfasilitasi proses mediasi apabila pengaduan tersebut masuk dalam kategori perselisihan hak antara pekerja dan perusahaan.
Ketentuan mengenai pembayaran THR sendiri merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa perusahaan yang tidak membayar THR sesuai ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan juga telah menerbitkan Surat Edaran Wali Kota terkait pelaksanaan pemberian THR keagamaan bagi pekerja di perusahaan sebagai pengingat bagi para pengusaha.
Sabam mengimbau seluruh perusahaan di wilayah Tangerang Selatan untuk membayar THR tepat waktu, paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
Menurut dia, pembayaran THR bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab perusahaan kepada para pekerja yang telah berkontribusi bagi keberlangsungan usaha.
(FAISOL.S.Ag)*


