Hukum  

Direktur Tiga Perusahaan Ditahan, Kasus Tambang Rugikan Negara Rp500 Miliar

BeritaTrend.id|Samarinda — menetapkan satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi penambangan ilegal di atas lahan Hak Pengelolaan (HPL) milik pemerintah.

Tersangka berinisial BT, Direktur PT JMB, PT ABE, dan PT KRA, langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda, Senin, 23 Februari 2026.

Kepala Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Penahanan dilakukan dengan pertimbangan ancaman pidana di atas lima tahun serta potensi tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan.

Dalam konstruksi perkara, BT diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan melakukan aktivitas penambangan batubara tanpa izin di HPL Nomor 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Lahan tersebut sebelumnya diperuntukkan bagi program Transmigrasi Swakarsa Mandiri di sejumlah desa di Kecamatan Tenggarong Seberang.

Akibat aktivitas tambang yang disebut berlangsung pada 2001 hingga 2007 itu, ratusan unit rumah transmigran, lahan pertanian, serta fasilitas sosial dan umum dilaporkan rusak dan tidak lagi dapat dimanfaatkan.

Batubara dari kawasan tersebut diduga dijual secara tidak sah.

Penyidik menaksir kerugian negara sementara mencapai sekitar Rp500 miliar.

Namun, jumlah tersebut masih dalam proses penghitungan lebih lanjut bersama auditor untuk memastikan total kerugian secara akumulatif.

Atas perbuatannya, BT dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru. Penyidikan masih terus berlangsung untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

(LUKMAN)*