BeritaTrend.id. – Langsa Kamis, 17 Juli 2025 – Dugaan praktik mark-up atau penggelembungan harga dalam pengadaan aset desa kembali mencuat.
Kali ini, pengadaan barang yang menggunakan Dana Desa (DD) Gampong Baro, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, Provinsi Aceh, menjadi sorotan setelah seorang narasumber terpercaya mengungkap temuan mencurigakan kepada wartawan media ini.
Informasi yang dihimpun dari narasumber berinisial “U”, mengindikasikan adanya kerja sama mencurigakan antara oknum Pejabat (PJ) Geuchik Gampong Baro dan salah satu toko elektronik, Gallery Komputer, yang berada di Gampong Blang, Kecamatan Langsa Kota.
Narasumber menyebut bahwa terjadi penggelembungan harga dalam pembelian laptop dan printer untuk kebutuhan kantor desa.
“Barang yang dibeli tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertera di kwitansi. Misalnya, disebut laptop jenis Acer Nitro V15, tapi barang yang datang justru jenis netbook dengan spesifikasi jauh di bawahnya. Ini sangat merugikan keuangan desa,” ujar sumber tersebut pada 14 Juli 2025.
Rincian Dugaan Transaksi dan Bukti Kwitansi
Dokumen kwitansi yang diterima media ini menyebutkan pembelian dua unit laptop Acer Nitro V15 dengan spesifikasi Core i5, RAM 8 GB, SSD 512 GB, seharga Rp10 juta per unit, serta satu unit printer Brother DCP-T720DW senilai Rp5 juta.
Total transaksi belanja tersebut mencapai Rp25 juta, tertanggal 11 Juni 2025.
Namun, hasil konfirmasi langsung ke toko Gallery Komputer membantah nilai transaksi tersebut.
Pihak toko menyatakan bahwa harga pasar untuk printer tersebut hanya berkisar Rp3.800.000, dan untuk laptop dengan spesifikasi serupa, dijual pada kisaran Rp9.800.000, bahkan sempat lebih murah sebelumnya.
“Kami tidak tahu-menahu soal transaksi penggelembungan. Harga printer kami jelas hanya Rp3,8 juta. Kalau laptop, sekarang memang sekitar Rp9,8 juta, tapi sebelumnya juga pernah lebih murah,” ungkap perwakilan toko kepada wartawan pada 15 Juli 2025 pukul 11.13 WIB.
Konfirmasi PJ Geuchik dan Upaya Menghilangkan Jejak
Wartawan media ini kemudian mencoba mengonfirmasi langsung kepada PJ Geuchik Gampong Baro melalui pesan WhatsApp.
Setelah sempat tidak merespon, sang pejabat hanya memberikan balasan singkat: “Sudah benar bg”.
Namun, yang mengejutkan, balasan itu segera dihapus beberapa saat kemudian, seolah ingin menghilangkan jejak komunikasi.
Langkah ini menimbulkan kecurigaan lebih lanjut, mengingat sebelumnya aktivis dari LSM Bungoeng Lam Jaroe Aceh juga telah turut menyelidiki kasus ini bersama wartawan.
Mereka menilai adanya dugaan kuat praktik penyelewengan dana desa yang semestinya digunakan untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Tuntutan Transparansi dan Audit Dana Desa
Kasus ini menambah panjang daftar persoalan dugaan penyalahgunaan Dana Desa di Aceh.
LSM dan warga mendesak agar pihak berwenang segera melakukan audit dan penyelidikan mendalam atas dugaan korupsi anggaran tersebut.
Terlebih, dana yang digunakan berasal dari anggaran publik yang harus dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.