BeritaTrend.id. – MEDAN – Penerapan kebijakan PP No. 8 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) mulai menunjukkan hasil signifikan.
Sejak diberlakukan dua bulan lalu, kebijakan ini berhasil mendorong penempatan dana devisa dari para eksportir ke sistem keuangan nasional sebesar US$ 22,9 miliar atau setara Rp372,60 triliun.
Guna mengoptimalkan implementasi aturan tersebut, Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara yang dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Intelijen menggelar sosialisasi kepada para pelaku usaha ekspor-impor di Kota Medan, Rabu, 19 Juni 2025 di JW Marriott Hotel Medan.
Hadir dalam forum itu perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga strategis seperti Bank Indonesia, Kemenko Polhukam, Kemenko Perekonomian, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta sekitar 135 pelaku usaha dari berbagai sektor ekspor dan impor.
Kebijakan Lanjutan dan Aturan Turunan
Sosialisasi ini juga menjadi momentum penting untuk memperkenalkan aturan turunan dari PP No. 8 Tahun 2025. Di antaranya:
- Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 3 Tahun 2025 sebagai revisi atas PBI No. 7 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor.
- Keputusan Menteri Keuangan No. 2/KM.4/2025 yang menetapkan jenis barang ekspor SDA yang wajib memasukkan DHE ke sistem keuangan nasional.
Langkah-langkah ini diharapkan mampu mendorong optimalisasi penerimaan negara dari sektor ekspor serta memperbaiki tata kelola devisa yang selama ini rentan terhadap kebocoran.
Forum Solusi dan Aspirasi Dunia Usaha
Acara ini tidak hanya bersifat satu arah, melainkan juga membuka ruang dialog.
Tim Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara aktif menampung keluhan, kendala, serta hambatan teknis dan regulasi yang dihadapi pelaku usaha.
Aspirasi tersebut akan dibawa ke rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga (K/L) untuk dicarikan solusi konkret.
“Sinergi pemerintah dan pelaku usaha menjadi kunci untuk menciptakan iklim ekspor yang sehat dan berkelanjutan,” ujar Supriyanto, Kabag Sunproglapnil Setjamintel Kejagung sekaligus Tim Sekretariat Desk Koordinasi.
Narasumber Strategis Hadir
Sejumlah pejabat strategis turut hadir dalam kegiatan ini, di antaranya:
- Mayjen TNI Heri Wiranto, Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam
- Brigjen TNI Arudji Anwar, Asdep Koordinasi Ormas Kemenko Polhukam
- Anita Wulandari, Deputi Direktur DPKL Bank Indonesia
- Tasya Pauline, Analis Kemenko Bidang Perekonomian
- Muhammad Wahyu Widianto, Kasubdit Ekspor Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu
Supriyanto dalam paparannya juga menegaskan peran strategis pasal 11A PP No. 8 Tahun 2025 dalam memperkuat penegakan hukum terhadap pelanggaran DHE SDA, terutama terkait kepatuhan eksportir dalam memasukkan devisa ke dalam sistem keuangan nasional.
Optimisme Baru Ekonomi Nasional
Melalui kegiatan ini, pemerintah berharap peningkatan penerimaan devisa negara bisa terus berlanjut seiring perbaikan tata kelola ekspor-impor.
Medan menjadi titik strategis untuk menyuarakan kebijakan ini, mengingat Sumatra Utara adalah salah satu provinsi dengan kontribusi ekspor SDA terbesar.
“Ini bukan semata-mata soal aturan, tapi soal menjaga kedaulatan ekonomi bangsa,” ujar salah satu narasumber.