π½ππ§ππ©πππ§ππ£π.ππ. – KOTA TANGERANG β Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Tangerang kembali menjadi sorotan tajam publik usai mencuatnya dugaan praktik kekerasan terhadap warga binaan.
Isu ini mencuat setelah seorang mantan napi membongkar dugaan sistem kekerasan yang berlangsung diam-diam di balik dinding tinggi penjara.
Salah satu kisah yang mencuat adalah seorang napi yang diduga disetrum di bagian telingaβmenjadi simbol dari dugaan penyiksaan yang merendahkan martabat manusia.
Upaya konfirmasi kepada pihak lapas justru memperkuat kecurigaan. Wartawan, aktivis, hingga keluarga korban kesulitan menembus jalur komunikasi resmi.
Bahkan, akses ke dalam lingkungan lapas disebut semakin tertutup bagi pihak luar. βKami seperti berbicara ke tembok,β ujar seorang aktivis HAM yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Ia menilai ada indikasi kuat upaya sistematis untuk menutup-nutupi kondisi di dalam.
Laporan investigatif ini mengungkap, berdasarkan keterangan sejumlah sumber, dugaan kekerasan tidak bersifat insidental.
βAda pola intimidasi. Kalau ada napi yang bersuara, maka langsung dibungkam. Salah satunya dengan kekerasan fisik,β ujar seorang mantan napi yang menjadi narasumber kunci laporan ini.
Menurutnya, praktik ini telah berlangsung lama dan dilakukan oleh oknum petugas.
Minimnya transparansi membuat situasi kian memburuk.
Ketiadaan tanggapan resmi dari Lapas Kelas IIA Kota Tangerang hingga berita ini diturunkan menunjukkan betapa rapuhnya sistem akuntabilitas dalam institusi yang semestinya menjadi tempat pembinaan.
Sejumlah lembaga bantuan hukum dan organisasi masyarakat sipil kini mendesak Kementerian Hukum dan HAM serta Ombudsman RI untuk turun tangan.
Audit independen dan investigasi menyeluruh dianggap satu-satunya jalan untuk memulihkan kepercayaan publik sekaligus menjamin penghormatan terhadap hak asasi narapidana.
βJika lapas ini terus menutup diri, maka kekerasan akan tumbuh subur dalam gelap,β kata seorang pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta.
Ia menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap napi jelas merupakan pelanggaran konstitusional dan bertentangan dengan prinsip pemasyarakatan.