Hukum  

Daluwarsa KUHP Baru, Kata Yuspan Zalukhu: Kepastian Hukum Utama

BeritaTrend.id|JAKARTA — Ketentuan daluwarsa dalam KUHP baru kembali menjadi perhatian dalam forum diskusi hukum yang menyoroti batas kewenangan penuntutan negara.

Isu ini dinilai krusial karena berkaitan langsung dengan kepastian hukum dan perlindungan hak individu.

Dalam diskusi bertema “KUHP Baru Adil untuk Semua: Mengapa Ada yang Ngotot Perkara Daluwarsa?” yang digelar di Horison Hotel & Suites, akademisi hukum Yuspan Zalukhu menjelaskan bahwa daluwarsa merupakan instrumen penting dalam sistem hukum pidana modern.

Baca Juga ini  Kejati Kepri Bekali Siswa Batam Soal Narkoba & Bijak Medsos

Menurutnya, aturan tersebut membatasi masa penuntutan agar tidak terjadi ketidakpastian hukum yang berkepanjangan.

Ketika batas waktu telah terlampaui, kewenangan penegakan hukum secara normatif dinyatakan berakhir.

Ia menekankan bahwa implementasi KUHP baru harus konsisten dengan asas legalitas.

Perbedaan tafsir, kata dia, wajar terjadi dalam ruang akademik, namun praktik penegakan hukum tetap harus berlandaskan aturan tertulis.

Baca Juga ini  Satpol PP Hentikan Tambang Resmi, Ilegal Aman?

Diskusi juga menyinggung aspek pengawasan aparat. Mekanisme internal dan eksternal dinilai sudah tersedia untuk menjaga integritas institusi, baik dalam penanganan pelanggaran etik maupun pidana.

Profesionalisme aparat disebut sebagai kunci agar proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.

Forum tersebut menjadi ruang dialog antara akademisi dan praktisi untuk menguji kesiapan penerapan KUHP baru.

Baca Juga ini  Kejati Lampung Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi Jalan Rp3,9 M ke Kejari Lamteng, KAMPUD Kawal Ketat!

Harapannya, regulasi ini mampu menghadirkan keseimbangan antara kepentingan negara dan hak warga, sekaligus memperkuat rasa keadilan publik.

(BAHRI GWI)*