Cegah Korupsi Pertanahan, ATR/BPN Gandeng KPK

BeritaTrend.id|Jakarta — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat langkah pencegahan korupsi di sektor pertanahan dengan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan sosialisasi yang menitikberatkan pada perbaikan sistem pelayanan publik.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan, keterlibatan KPK penting untuk membantu mengidentifikasi celah dalam sistem layanan pertanahan yang tengah bertransformasi.

Menurutnya, masukan dari KPK menjadi bagian dari proses perbaikan agar layanan semakin cepat, akurat, dan sesuai aturan.

Ia menyebut, dua persoalan utama yang masih kerap dikeluhkan masyarakat adalah lamanya waktu pelayanan serta adanya biaya di luar ketentuan.

Oleh karena itu, transformasi pelayanan harus dilakukan melalui penyederhanaan sistem dan proses bisnis tanpa mengabaikan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta tata kelola pemerintahan yang baik.

Sosialisasi bertema Peningkatan Pelayanan Publik melalui Sinergitas dan Koordinasi Efektif antara ATR/BPN dan Pemerintah Daerah ini diikuti jajaran pimpinan ATR/BPN pusat dan daerah.

Forum tersebut juga dimanfaatkan sebagai ruang diskusi untuk membahas tantangan pelayanan pertanahan.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam kesempatan yang sama mengingatkan bahwa aparatur negara memiliki tanggung jawab besar sebagai pelayan publik.

Ia menekankan bahwa pelayanan kepada masyarakat harus dijalankan secara profesional, penuh integritas, dan berorientasi pada kepentingan publik.

Melalui sinergi ini, ATR/BPN berharap transformasi layanan pertanahan dapat berjalan lebih optimal sekaligus mempersempit ruang praktik korupsi di sektor pelayanan publik.