BeritaTrend.id. – Karang Asem, Bali – Dalam upaya mencegah penyalahgunaan dana desa yang semakin marak, Kejaksaan Agung melalui Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum bertajuk “Jaksa Garda Desa (Jaga Desa)” kepada 75 Kepala Desa dan 3 Lurah se-Kabupaten Karang Asem pada Selasa, 29 April 2025.
Kegiatan ini berlangsung di Mall Pelayanan Publik Kabupaten Karang Asem, Bali.
Acara penyuluhan hukum ini menjadi sorotan karena bertujuan menekan angka korupsi dana desa yang sering kali dilakukan melalui laporan fiktif, mark-up anggaran, hingga penggunaan dana untuk kepentingan pribadi oleh oknum kepala desa maupun perangkatnya.
Dalam kegiatan tersebut, Kejaksaan menekankan pentingnya pencegahan melalui edukasi dan pembinaan langsung kepada aparatur desa.
Kasubdit Budaya dan Kemasyarakatan Direktorat II Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Agus Riyanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa peran Kejaksaan bukan hanya melakukan penindakan hukum terhadap korupsi, tetapi juga pencegahan secara aktif.
“Upaya pencegahan korupsi tidak kalah penting, mulai dari pembentukan regulasi yang kuat, pengawasan efektif, hingga membangun budaya integritas di lingkungan desa,” ungkap Agus Riyanto dalam pemaparannya.
Salah satu langkah konkret yang diperkenalkan dalam kegiatan ini adalah penguatan program Jaga Desa melalui pemanfaatan aplikasi berbasis teknologi informasi.
Aplikasi ini dirancang untuk memperkuat sistem pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaan dana desa secara tertib, valid, dan berkelanjutan.
Dengan pendekatan berbasis digital, Kejaksaan berharap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa semakin meningkat, serta meminimalisasi potensi kecurangan oleh aparat desa.
Program Jaga Desa menjadi bentuk nyata pendampingan dan pengawalan dari Kejaksaan kepada pemerintah desa dalam mengelola keuangan secara profesional.
Tujuannya adalah menciptakan pemerintahan desa yang bersih, berintegritas, dan mampu memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Kegiatan ini disambut antusias oleh para kepala desa dan lurah yang hadir, sebagai langkah maju dalam pembenahan tata kelola desa dan penguatan kesadaran hukum di masyarakat akar rumput.