Cegah Alih Fungsi Sawah, ATR Gandeng KPK

BeritaTrend.id.|Jakarta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggandeng Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menyusun rencana aksi pengendalian alih fungsi lahan sawah.

Upaya ini dilakukan untuk memperkuat ketahanan pangan nasional sekaligus menekan potensi praktik korupsi dalam perubahan tata guna lahan.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan dua tujuan utama dari rencana aksi tersebut.

Pertama, menahan laju alih fungsi lahan sawah menjadi non-sawah.

Kedua, mengintegrasikan data Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) ke dalam Rencana Tata Ruang sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

“Dengan data yang terintegrasi, kita bisa meminimalisir praktik suap dalam layanan rekomendasi perubahan penggunaan tanah,” ujar Nusron dalam rapat bersama Stranas PK di Aula PTSL Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (11/9/2025).

Sebagai langkah awal, ATR/BPN menerapkan moratorium terbatas terhadap layanan rekomendasi perubahan penggunaan tanah di wilayah yang masih bermasalah dalam kesesuaian data.

Moratorium ini akan diiringi dengan proses cleansing data sawah untuk mengatasi ketidaksesuaian antara kondisi fisik di lapangan dan dokumen tata ruang.

“Banyak kasus di mana lahan fisik bukan sawah, tapi tercatat sawah, atau sebaliknya. Itu yang akan kita benahi. Kalau datanya sudah bersih, layanan izin tak lagi bergantung pada LSD,” jelas Nusron.

Dalam rencana aksi tersebut, ada enam fokus utama yang disusun: kebijakan dan regulasi, proses bisnis, infrastruktur layanan, pengendalian program, komunikasi publik, serta koordinasi antar sektor.

Pemerintah juga menyiapkan langkah konkret berupa revisi regulasi, penguatan sistem informasi, hingga pelibatan lintas kementerian.

Koordinator Harian Stranas PK, Didik Mulyanto, menambahkan bahwa pihaknya tak hanya mendampingi, tetapi juga memastikan kebijakan ATR/BPN sejalan dengan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) 2025-2026.

“Alih fungsi lahan adalah isu strategis. Kami ingin memastikan rencana aksi ini tidak hanya responsif, tapi juga sesuai prinsip tata kelola yang akuntabel dan berbasis sistem,” kata Didik.

Stranas PK menargetkan dua capaian besar, yaitu terkendalinya alih fungsi lahan pertanian serta terbentuknya sistem nasional yang bisa menjadi acuan bersama pemerintah pusat maupun daerah, sehingga tumpang tindih dalam perencanaan ruang dapat dihapuskan.

Rapat ini turut dihadiri oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, sejumlah pejabat tinggi ATR/BPN, serta jajaran tim teknis Stranas PK.