Cashback 20% dan Jejak Valuasi di Sidang Chromebook

BeritaTrend.id|Jakarta — Jaksa Penuntut Umum Roy Riady membuka sejumlah fakta yang dinilai janggal dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek, Selasa, 24 Februari 2026, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

Di awal persidangan, jaksa menanggapi keraguan saksi Khusnul Khotimah dari pihak Advan terkait tanda tangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) 2025.

Untuk menjaga akuntabilitas, jaksa meminta dokumen fisik ditunjukkan di hadapan majelis hakim. Setelah dikonfirmasi langsung, saksi mengakui tanda tangan tersebut miliknya.

Jaksa menegaskan pemeriksaan dilakukan pada Juli 2025 dengan pendampingan penasihat hukum. Pernyataan saksi yang menyebut hanya menandatangani BAP pada 2023 dinilai tak berdasar.

Pola “Simbiosis” dan

Sidang juga menyoroti relasi bisnis antara PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB)—induk GoTo—dengan Google Indonesia. Jaksa menyebut hubungan keduanya sebagai “simbiosis mutualisme” dalam ekosistem digital.

Menurut jaksa, AKAB mengintegrasikan berbagai layanan Google, termasuk Google Maps, ke dalam aplikasinya. Integrasi itu disebut mendorong pertumbuhan bisnis Google di Indonesia.

Sebagai kompensasi, AKAB menerima cashback 20 persen dari setiap penggunaan layanan Google melalui platform mereka.

Namun, di balik arus cashback tersebut, jaksa menyoroti beban pembayaran cicilan bulanan kepada Google Indonesia yang disebut mencapai jutaan dolar. Ironisnya, perusahaan tetap melaporkan kerugian operasional.

Investasi 786 Juta Dolar dan Dugaan Selisih Pencatatan

Fakta lain yang mengemuka ialah dugaan kejanggalan pencatatan investasi senilai 786 juta dolar AS.

Dalam dokumen domestik, angka itu disebut hanya tercatat senilai sekian miliar rupiah.

Jaksa mempertanyakan perbedaan signifikan tersebut dan mendalami apakah ada mekanisme pencatatan yang tidak selaras antara investasi asing dan laporan keuangan dalam negeri.

RUPS Sirkuler Tanpa Perjanjian

Keterangan saksi notaris Jose mengungkap proses Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dilakukan secara sirkuler.

Namun, jaksa menyatakan tak menemukan dokumen perjanjian (agreement) yang menjadi dasar investasi besar itu.

Ketiadaan dokumen formal dinilai janggal untuk korporasi dengan skala transaksi ratusan juta dolar.

Dugaan Tanpa SOP Keuangan

Pengakuan dari pihak keuangan operasional perusahaan juga menjadi sorotan.

Disebutkan bahwa perusahaan sebesar GoTo tidak memiliki Standard Operating Procedure (SOP) baku dalam pengelolaan keuangan.

Bagi jaksa, kondisi itu tak lazim. Perusahaan publik dengan arus dana jutaan dolar semestinya memiliki tata kelola dan prosedur keuangan yang ketat.

Valuasi Saham dan Nama

Jaksa juga menyinggung dugaan pola perusahaan yang terus melaporkan kerugian operasional, namun di sisi lain mengalami kenaikan valuasi saham.

Kenaikan nilai saham itu disebut menguntungkan sejumlah pemegang saham, termasuk terdakwa Nadiem Makarim.

Menurut jaksa, skema tersebut perlu ditelusuri untuk memastikan ada tidaknya kerugian negara dalam proyek digitalisasi pendidikan.

“Kami ingin memastikan proses hukum berjalan transparan. Sangat janggal bila korporasi besar mengaku tak memiliki SOP keuangan,” ujar Roy Riady usai persidangan.

Sidang akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya untuk memperkuat pembuktian dugaan kerugian negara dalam proyek pengadaan perangkat digital pendidikan tersebut.