BeritaTrend.id. –Makassar – Buronan Kejaksaan Tinggi Papua dalam kasus pidana perpajakan, Hj. Herni Damayanti, akhirnya berhasil diamankan.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan pada Senin, 30 Juni 2025 pukul 00.00 WITA di kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan, Tamalanrea, Makassar.
Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ini diketahui berjenis kelamin laki-laki, berusia 57 tahun, dan berdomisili di Tamalanrea Indah, Kota Makassar.
Ia terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana perpajakan dengan tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut, sehingga menimbulkan potensi kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp1,7 miliar lebih.
Dalam amar putusan Pengadilan Negeri Nabire Nomor: 47/pid.sus/2023/PN.Nab, tertanggal 21 September 2023, Hj. Herni Damayanti dijatuhi hukuman penjara selama 10 bulan serta dikenai denda sebesar Rp627 juta.
Menurut keterangan resmi, proses penangkapan berlangsung tanpa kendala karena Hj. Herni Damayanti bersikap kooperatif.
Untuk sementara, ia dititipkan di Kejaksaan Tinggi Sulsel guna proses eksekusi lebih lanjut.
Jaksa Agung menegaskan komitmennya dalam memburu dan menindak tegas para buronan yang masih berkeliaran.
“Kami akan terus melakukan pemantauan dan penangkapan terhadap DPO demi menjamin kepastian hukum. Saya imbau kepada seluruh buronan untuk menyerahkan diri, karena tidak ada tempat yang benar-benar aman untuk bersembunyi dari hukum,” tegasnya.
Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Kejaksaan dalam menindak kasus kejahatan perpajakan yang berdampak besar terhadap keuangan negara.