BeritaTrend.id. – Jakarta Selatan Senen, 19 Mei 2025 — Upaya penegakan hukum kembali membuahkan hasil.
Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Negeri Lampung berhasil mengamankan buronan korupsi yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Lampung.
Terpidana yang ditangkap adalah Awalludin, S.E., pria berusia 45 tahun asal Tinjoan, yang berperan sebagai mantan Bendahara Pengeluaran Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Lampung Tengah tahun 2009.
Penangkapan dilakukan di Jl. Kebagusan, Jakarta Selatan, dan berlangsung lancar tanpa perlawanan karena terpidana bersikap kooperatif.
Selanjutnya, Awalludin dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Menurut data Kejaksaan, Awalludin telah melakukan tindak pidana korupsi dana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2009, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp249.954.500.
Uang tersebut merupakan sisa dari uang persediaan (UP) dan tambahan uang persediaan (TUP) yang tidak disetorkan kembali ke kas negara.
Pernyataan Tegas dari Jaksa Agung
Jaksa Agung Republik Indonesia menyatakan bahwa pihaknya terus berkomitmen mengejar para buronan yang masih berkeliaran.
“Tidak ada tempat aman bagi buronan. ” tegasnya.
Penangkapan ini menjadi bukti nyata bahwa hukum akan selalu menemukan jalannya, seberapa pun lama seseorang mencoba menghindar.